Gubernur Papua Barnabas Suebu, menegaskan pemekaran wilayah di Papua, baik untuk pemekaran propinsi dan kabupaten harus mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Hal ini dikemukakan Gubernur Suebu saat menjawab pertanyaan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan para kepala dinas/instansi di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (16/1) pagi. Belum jelas apakah Gubernur memberi dukungan atau tidak, namun dengan nada santainya Gubernur Suebu yang baru menjabat sebagai Kepala Pemerintahan di Papua selama enam bulan itu mengatakan “sudah ada Provinsi IJB, tetapi dibentuk lagi Provinsi Papua Barat Daya (PDB) berarti ada lagi Provinsi didalam provinsi,” ucapnya.
Ditanya apakah aspirasi pemekaran Provinsi Papua Barat Daya akan menguntungkan bagi Provinsi Papua selaku Provinsi induk, kata Suebu, yang ada harus menguntungkan rakyat. Sementara itu, dalam pelaksanaan rapat tertutupnya dengan para kepala dinas, yakni melakukan pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2007, yang sementara ini sedang berjalan, dimana perencanaannya akan digiring masuk kedalam system. “Rapat ini agar pengendalian anggaran belanja kita berjalan dengan baik di Tahun 2007 ini,” singkat Gubernur.