Dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik sebagai PNS. Jiwa korps PNS ditengarai sebagai rasa kesatuan, persatuan, kerjasama, dedikasi, kekompakan, kreativitas, jujur dan rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan sehari-hari. Sedangkan kode etik, merupakan pedoman, sikap, perilaku dalam tugas dan pergaulan sehari-hari yang harus terus dijunjung tinggi oleh PNS.
Kaitannya dengan itu, PNS diminta untuk membina jiwa korps dan kode etik PNS tersebut, karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PNS sebagai abdi negara merupakan central dalam menentukan kebijakan pelaksanaan maupun penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan di tanah ini. Demikian dikatakan Asisten II Bidang Aparatur Setda Provinsi Papua, Hendrik Pagayak Kaisepo, saat memberikan arahan pada acara lepas sambut dan serah terima jabatan Kepala Badan Investasi dan Promosi Daerah (BPID) Provinsi Papua, Selasa (23/1) kemarin, di Aula Kantor BPID Papua. Ditekankan Kaisepo, pada pasal 11 PP Nomor 42 Tahun 2004 ini, menjelaskan tentang etika terhadap diri sendiri masing-masing PNS untuk jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar, berinisiatif meningkatkan kemampuan, memiliki daya saing dan daya juang tinggi, menjaga keutuhan dan kehormatan keluarga serta berpenampilan sederhana namun rapi.
Beberapa point ini, lanjutnya, sangat penting untuk dijalankan oleh setiap pegawai, guna terbinanya mental rohani maupun jasmani para pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Untuk itu, kembali Kaisepo meminta kepada setiap PNS agar melakukan instrospeksi diri, melakukan berbagai pembenahan pada diri sendiri, sehingga aktif mengawal pelaksanaan tugas yang akan diemban. Karena berbagai prestasi kerja yang akan ditorehkan, hanya dapat terwujud apabila pedoman pembinaan jiwa korps dan kode etik dijunjung tinggi oleh para pegawai. “Jadi pembinaan jiwa korps dan kode etik ini sangat penting untuk memulihkan mental jasmani maupun rohani dari para pegawai. Untuk itu, saya minta kedepan para pegawai memakai pedoman ini dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya. Sehingga setiap pekerjaan dan tugas yang dijalankan, dapat berjalan serta terlaksana sesuai dengan harapan,” tutur Kaisepo. Ditambahkan Kaisepo, dalam waktu dekat akan dibentuk Komisi Disiplin PNS yang salah satu tugasnya memberi sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan dan memberi hadiah kepada pegawai yang berprestasi.
Saat ini, lanjutnya, SK pembentukan lembaga baru ini sedang digodok dan diharapkan dalam waktu dekat dapat rampung. Kaitannya dengan ini, Kaisepo berharap kepada para PNS kedepan untuk lebih serius dalam mengemban tugas yang diberikan. Sehingga tugas pelayanan kepada masyarakat dapat lebih prima.**