Kebijakan Gubernur untuk meningkatkan disiplin pegawai ternyata sudah mulai diberlakukan sejak bulan Desember 2006 lalu. Disetiap Kantor dilingkungan Pemerintahan Provinsi Papua, khususnya Kantor Gubernur saat ini telah mulai difungsikan absen digital melalui sidik jari. Ini dimaksudkan untuk memantau jam masuk dan jam keluar staf. Selain menertibkan para staf dijajarannya, Gubernur Suebu tampaknya akan menertibkan para tamu yang akan berkunjung di Kantor Gubernur Dok II, Jayapura. Saat ini tengah berlangsung pembangunan pintu digital disetiap pintu masuk kantor Gubernur maupun pintu-pintu yang menghubungkan antara biro yang satu dengan biro yang lainnya. Para tamu yang datang untuk bertemu Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda maupun pejabat lainnya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan dititip di counter pegawai untuk selanjutnya diberikan kartu tamu, baru kemudian dipersilahkan masuk. KTP dapat diambil kembali setelah tamu tersebut pulang. Tak hanya itu, sebagai upaya penertiban kedepan, para tamu yang akan bertemu pejabat di Dok II harus berpenampilan rapih, misalnya memakai baju kemeja dan sepatu. Pintu digital ini rencananya akan mulai difungsikan pada tanggal 17 Februari 2007 mendatang, usai pelaksanaan Apel 17-an di Halaman Kantor Gubernur, oleh Gubernur Suebu. Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua, Marthen Luther Tan mengatakan hal itu,di ruang kerjanya, Kamis (25/1) kemarin. Luther Tan menjelaskan, soal absensi digital untuk memantau kehadiran pegawai sebenarnya sudah difungsikan sejak 2 tahun lalu. Namun, absensi digital kemarin bersifat umum lalu cepat rusak. Saat ini, absensi digital disebar pada setiap instansi, biro maupun badan sehingga penggunaannya lebih efrektif dan efisien. ”Selain itu, untuk meningkatkan disiplin pegawai dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, akan diumumkan instansi, biro maupun badan mana paling buruk maupun paling baik kehadirannya,” kata Luther Tan, berkaitan dengan rencana memfungsikan pintu digital, hal demikian sesuai dengan instruksi Gubernur untuk menertibkan para tamu. Upaya ini, untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan masyarakat kedepan. ”Penertiban ini merupakan kebijakan Gubernur untuk tertibnya staf guna kelancaran pelaksanaan maupun penyelenggaraan pemerintahan, khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat kedepan.