Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Toto Purwanto membantah dana senilai Rp. 2 milyar direkening mantan Kepala Dinas Pertambangan, Paulus Jentewo, BE bersumber dari dana APBN. Menurutnya, dana senilai Rp. 2 milyar itu milik 44 pemegang kuasa pertambangan atau 44 investor yang menurut persyaratan sesuai SK Gubernur Nomor 104 Tahun 2004, harus menyerahkan sejumlah uang jaminan apabila para investor ingin melakukan penyelidikan eksplorasi dan lainnya di Papua. Selain itu, dana senilai Rp. 2 milyar tersebut sudah diserahkan ke rekening Dinas Pertambangan oleh mantan Kepala Dinas Pertambangan Paulus Jentewo pada bulan Desember 2006 lalu. Dana ini dapat diambil atau dicairkan oleh pemiliknya (investor) kapanpun bila diinginkan (termasuk para investor diwilayah Provinsi IJB). ”Jadi tidak benar bila dikabarkan dana senilai Rp. 2 milyar itu bersumber dari APBN. Dana itu adalah milik para investor yang apabila ingin melakukan eksplorasi di Papua, menurut persyaratan ketentuan UU harus menyerahkan uang jaminan kesungguhan. Dana ini pun sudah dikembalikan oleh mantan kepala Dinas Pertambangan Paulus Jentewo di Bulan Desember 2006 kemarin. Dan kita siap mencairkan dana ini apabila diminta oleh para investor kapanpun dia (investor) minta dan tidak akan ada pemotongan,” kata Toto diruang kerjanya. Lebih jauh dijelaskan, sesuai SK Gubernur nomor 104 tahun 2002 tentang cara pemberian kuasa pertambangan umum diwilayah Papua, pada pasal 28 menyebutkan kepada setiap pemohon kuasa pertambangan penyelidikan umum maupun eksplorasi diwajibkan untuk menempatkan deposito pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. Deposito ini disebut jaminan kesungguhan, Untuk jumlahnya disesuaikan dengan permohonan, contohnya bagi para investor yang melakukan penyelidikan umum dengan luas maksimal 5.000 hektar, diharuskan menyerahkan jaminan senilai Rp. 4 juta. ”Jadi, jaminan ini ada dasar hukumnya dan berasal dari anggaran para investor. Jaminan ini juga fungsinya agar para investor serius. Karena, apabila dalam melakukan penyelidikan investornya melarikan diri dan tidak membayar upah para buruh yang bekerja, maka uang jaminan itu yang akan diberikan kepada buruh,” katanya. Sementara itu, pada pasal 31 menyebutkan, pengambilan maupun pencairan deposito jaminan kesungguhan dapat diambil atau dicairkan sewaktu-waktu tanpa dikenai potongan apapun. Dasar hukum ini pula, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 1453.K/29/MEM/2000. ”Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada unsur merugikan negara. Karena dana ini milik para investor atau pihak ketiga yang menjaminkan dananya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,” ucap Toto.