Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Papua, Drh. Constant Karma menilai dengan akan diterbitkannya Permenkokesra No.02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik, merupakan langkah maju dalam upaya penanggulangan AIDS di Indonesia. Karena didalam peraturan ini, mengatur tentang program penanggulangan melalui pendekatan Harm Reduction termasuk operasionalisasinya. Hal ini sebagaimana dikatakan Constant Karma kemarin. Sebelumnya Pada tanggal 19 Januari 2007, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua KPA menandatangani Permenkokesra nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik. Peraturan Menko Kesra ini diterbitkan bersama dengan petunjuk pelaksanaan (juknis) yang bisa di download melalui email ini. Sementara ini, KPA Nasional sedang mengusahakan untuk mencetak peraturan menteri ini untuk disebarluaskan keseluruh tanah air. Karma mengatakan, tujuan Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik, adalah mencegah penyebaran HIV di kalangan penasun (penguna napza suntik) dan pasangannya serta mencegah penyebaran HIV dari penasun dan pasangannya ke masyarakat luas. Disisi lain, mengintegrasikan pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik ke dalam sistem kesehatan masyarakat dalam layanan pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan HIV dan AIDS serta pemulihan ketergantungan napza. ”Jadi ini langkah maju bagi KPA untuk menanggulangi tingkat penyebaran penyakit mematikan ini,” kata Karma Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik, adalah menjangkau dan melayani penasun sedikitnya 80% pada tahun 2010 dan dilaksanakan secara bertahap. Kemudian menyediakan paket komprehensif pencegahan, pengobatan, dan perawatan untuk menjamin perawatan berkelanjutan. Hal yang lain, yakni menyediakan akses pengobatan yang terjangkau oleh seluruh penasun, penyediaan kegiatan layanan Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik di unit pelayanan pemerintah termasuk di LAPAS, RUTAN dan unit pelayanan non pemerintah di seluruh Indonesia. ”dalam PP ini juga, dicantumkan bagi para Penasun diberikan hak untuk pengembang upaya pembinaan dengan merujuk penasun dari sistem hukum pidana ke perawatan dan pengobatan dengan asas praduga tak bersalah,” katanya. Menurut Karma, Kelompok Kerja Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Napza Suntik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada Permenkokesra adalah membantu KPA dalam pengembangan kebijakan, advokasi dan sosialisasi. Kelompok kerja ini, juga membantu KPA dalam pengembangan program, peningkatan kapasitas, pendanaan, pemantauan dan evaluasi. Didalam Permenkokesra ini, lanjutnya, tercantum seluruh kegiatan dan pembentukan kelompok kerja serta hal penting lainnya yang mendukung penanggulangan HIV/AIDS. Untuk itu, diharapkan dengan terbitnya peraturan menteri ini, dapat pula menekan tingkat penyebaran virus mematikan ini di Papua.