Berdasarkan laporan data statistik, Rumah Tangga (RT) miskin di Papua tercatat sebanyak 480.578 atau sama dengan 81,52 persen dari total rumah tangga yang ada. Angka ini kurang lebih setara dengan 72,72 persen penduduk asli Papua yang tingkat kehidupannya dikategorikan miskin bahkan miskin absolut. Gubernur Barnabas Suebu mengatakan hal ini pada Sidang Paripurna perdana pembahasan RAPBD Papua Tahun Anggaran 2007, di Aula Sidang Kantor DPR Papua, Kamis (1/2). Dikatakan Gubernur, Kampung – kampung tertinggal di Papua berjumlah kurang lebih sebanyak 2.593 kampung yang tersebar di 254 distrik (kecamatan). Disana bermukim lebih dari 70 persen penduduk maupun rakyat Papua dan hampir seluruhnya adalah penduduk asli Papua. Dengan demikian, lanjut Suebu di seluruh kota dan kampung di Papua, tanpa terkecuali adalah orang – orang miskin papah yang harus memperoleh perhatian dan pertolongan. ”Itulah semangat penyusun Raperdasus yang bagian dalam pelaksanaan pemerintahan dan UU otsus, membalik struktur anggaran pemerintah di provinsi termasuk dana otsus dengan konsentrasi peningkatan mutu hidup masyarakat asli Papua yang bermukim di kampung – kampung. Karena Otonomi khusus (Otsus) lahir di bumi Papua untuk melindungi masyarakat asli Papua,” kata Suebu. Sebelumnya seluruh aparatur Pemerintah Daerah tengah bekerja keras merampungkan pengajuan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2007 untuk kemudian segera dibahas dan diputuskan melalui sidang dewan yang diharapkan pengesahannya rampung pada pertengahan bulan Maret mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipercepat (dengan kurun waktu sekitar delapan bulan), sehingga anggaran pembangunan dapat diserap seoptimal mungkin. ”Percepatan pengajuan dan pembahasan anggaran tahun ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan perekonomian rakyat di Papua,” ucap Suebu. Untuk tahun – tahun kedepan, tambah Suebu, saat ini sedang digodok satu sistem khusus yang baku tentang jadwal pelaksanaan pembahasan RAPBD Papua antara pihak eksekutif dan legislatif. Diharapkan jadwal pelaksanaan pembahasan itu dapat diperdakan sehingga waktu penyusunan, pembahasan maupun penetapan RAPBD rampung paling lambat pada akhir bulan Desember.