Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua, Drh. Constant Karma menyarankan Pemerintah Daerah membatasi kegiatan donor darah di Papua. Hal demikian merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus HIV/AIDS melalui kegiatan donor darah, karena kegiatan ini diyakini berpotensi menyebarkan virus pembunuh itu. ”Saya menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk membatasi kegiatan donor darah karena kegiatan ini berpotensi menyebarkan HIV,” tutur Karma di Gedung Olah Raga Cenderawasih Jayapura. Dijelaskannya, sampai dengan saat ini belum ditemukan alat pendeteksi virus HIV dalam darah apabila orang yang menyumbangkan darah terinveksi HIV pada masa jendela. Artinya, orang yang menyumbangkan darah apabila baru terinfeksi virus HIV selama 1-3 bulan atau berada pada masa jendela, antibodi dalam darahnya belum akan terbentuk dan terdeteksi virusnya, namun virus sudah mulai memperbanyak diri serta menyerang tubuh. Oleh karena itu, Karma kembali menyarankan kepada masyarakat untuk tidak secara sembarangan menerima donor darah dari orang yang tidak dikenalnya. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus mematikan HIV/AIDS yang dapat menjadi pembunuh yang berbahaya. ”Minimalnya kalau orang melakukan donor darah, dia tidak melakukan hubungan seks beresiko dalam jangka waktu 6 bulan kebelakang. Dengan begitu kita bisa pastikan dia tidak tertular HIV, karena virus HIV akan terdeteksi dalam darah dalam jangka waktu 6 bulan kedepan terhitung sejak orang tersebut tertular. Antisipasi lainnya, saya menyarankan masyarakat untuk tidak sembarang menerima donor darah dari orang yang tidak dikenalnya. Lebih aman kita menerima darah dari keluarga kita yang kita tahu perilaku seksnya tidak beresiko. Itu lebih aman, karena beberapa waktu lalu ada seorang anak di Jayapura tertular virus HIV saat menerima donor darah,” tutur Karma. 28 Kantong Darah di Merauke Terinveksi Virus HIV Sementara itu, Karma mengatakan, dari sebanyak 2000 lebih kantong darah yang berada di PMI Kabupaten Merauke, sebanyak 28 kantong ditemukan positif terdeteksi virus HIV/AIDS. Kaitannya dengan ini, Karma kembali meminta pihak Pemerintah Daerah maupun lembaga-lembaga lainnya untuk membatasi kegiatan donor darah. karena kegiatan ini sangat berpotensi menyebarkan virus mematikan HIV.