Walaupun masih mendapat protes keras dari sejumlah kelompok masyarakat, karena belum turunnya putusan MA terkait masalah sengketa Pilkada, Gubernur Barnabas Suebu, SH dipastikan tetap akan melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Paniai, Naftali Yogi dan Derek Pakage, pada tanggal 22 Februari di Kantor Bupati Paniai. Sebelumnya, jadwal pelantikan ditetapkan pada tanggal 21 Februari, namun pelaksanaan pelantikan dimundurkan selama 1 hari, yang disesuaikan dengan kesiapan waktu Gubernur Suebu. “Sebenarnya pelantikan direncanakan pada tanggal 21 Februari, tapi Kebetulan hari Senin kemarin ada kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Perbatasan Skow di Jayapura, kemudian Selasa kemarin melakukan kunjungan kerja Gubernur ke Manokwari Provinsi Irjabar. Sehingga waktu pelantikan diundur pada tanggal 22 Februari dan ini sudah pasti waktunya,” demikian dikemukakan Caretaker Bupati Kabupaten Paniai, Zubaer Husein, Selasa (20/2), lewat via telepon selulernya. Menurut Zubaer Husein, berkaitan dengan permintaan sekelompok masyarakat yang meminta penundaan waktu pelantikan, kata Zubaer, proses sengketa Pilkada merupakan satu proses hukum yang tidak bisa menghambat proses administrasi pelantikan.
"Selain itu, SK pelantikan bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Mar’uf. Sehingga demikian, maka upaya pelantikan sudah tentu telah memenuhi syarat. Ditanya soal situasi keamanan di Kabupaten Paniai, kata Zubaer, kondisi keamanan di Paniai saat ini berada dalam keadaan yang normal, aman dan terkendali. Ia memastikan pelaksanaan pelantikan akan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua, Allo Rafra mengatakan, rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paniai terpilih, pasangan nomor urut I, Naftali Yogi – Derek Pakage, sudah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Menurut Allo Rafra Dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, Allo Rafra menjelaskan, pada pasal 66 ayat 2 menyatakan, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Artinya, proses hukum tidak dapat menghentikan proses administrasi. Atau sementara proses hukum berjalan, pelantikan juga harus jalan, karena UU memungkinkan itu.