Guna memaksimalkan penanganan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Narkoba), Badan Narkotika Provinsi (BNP) Papua akan membentuk 3 Satuan Tugas (Satgas) unit kerja yang bertugas menangani langsung penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Papua. Ketiga Satgas itu, yakni Satgas penyuluhan, Satgas penegakan hukum dan Satgas Terapi Rehabilitasi. Walaupun baru akan dibentuk ditingkat provinsi, namun pembentukan 3 Satgas ini, dinilai efektif untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkoba. Hal ini seperti dikemukakan Kalakhar BNP Papua, JV. Purwoadmodjo, Kamis (22/2) diruang kerjanya. ”Dengan dibentuknya Satgas ini, penanganan maupun penanggulangan penyalahgunaan Narkoba akan semakin efektif. Pembentukan ketiga Satgas ini sudah hampir rampung, dengan demikian kami berharap rencana ini sudah bisa terealisasi dalam waktu dekat,” katanya.
"Dalam pelaksanaan tugas pokok sesuai fungsinya, Satgas penegakan hukum akan melibatkan pihak Direktorat Narkoba Polda Papua. Sedangkan untuk Satgas Penyuluhan akan melibatkan organisasi maupun LSM-LSM yang ada, diantaranya Granat atau Gerakan Anti Narkoba Provinsi Papua serta Satgas Terapi Rehabilitasi yang akan melibatkan pihak rumah sakit. Dikatakan Kalakhar BNP Papua, JV. Purwoadmodjo, disamping membentuk 3 Satgas penanganan Narkoba, BNP tetap pada tugas pokoknya, yaitu melakukan sosialisasi maupun kampanye terbuka kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Karena penyalahgunaan Narkoba dapat berujung pada kematian.
”Seperti kita ketahui efek dari penggunaan Narkoba bisa berujung pada seks bebas yang berpotensi menyebarkan virus HIV/AIDS. Tidak hanya itu, penggunaan jarum suntik bersamaan dengan orang yang telah terinveksi HIV/AIDS pada Narkoba suntikan sangat berpotensi menyebarkan virus mematikan ini. Dengan kata lain, tahun ini kita akan lebih menggiatkan sosialisasi maupun kampanye tentang bahaya Narkoba serta memberikan penyadaran-penyadaran kepada masyarakat, ”tuturnya.