Jayapura,
Bergulirnya Demokratisasi dan Otonomi Daerah mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang signifikan terhadap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Berbagai tantangan dan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak terhadap sistem mekanisme dan prosedur kerja pegawasan baik di pusat amupun di daerah.
Hal itu dikatakan Gubernur Provinsi Papua, Drs J.P Solossa,M.Si dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen yang berlangsung di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua dikuti oleh para Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemda Provinsi Papua dan Kabupaten/kota, Kamis (10/6) kemarin.
Menurut Gubernur dalam kondisi seperti ini selaku aparatur pemerintah diharapakan dapat lebih memahami dan menghayati betapa pentingnya fungsi dan peranan pegawasan dalam sistem kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Terkait dengan dukungan terhadap pelaksaan otonomi daerah sekaligus mensinergikan pegawasan, Menteri PAN telah menerbitkann Keputusan Men PAN Nomor : Kep/40/M.PAN/4/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan, pemantuan dan pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada instansi pemerintah dan nomor : Kep/46/M.PAN/4/2004 tentang Petunjuk pelaksaan pegawasan melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu saat ini dilakukan sosialisasi untuk kedua hal ini, mengingat pentingnya dalam rangka memberikan pemahaman aparatur dibidang pegawasan perlu ditingkatkan.
Lebih jauh gubernur menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 1999 penyelenggaraan pemerintahan menganut asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas perbantuan.
Terkait dengan hal itu gubernur mempunyai tiga fungsi yakni sebagai kepala daerah otonom, wakil pemerintah dan kepala wilayah administrasi yang memiliki peranan strategis melalui tugas pembinaan, koordinasi dan pegawasan di wilayahnya. Sementara otonomi yang luas bagi
Kabupaten/kota mempunyai keleluasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan kecuali beberapa
kewenangan tertentu dan strategis.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka peranan
pegawasan pemerintah sangat menentukan, untuk itu kegiatan pegawasan harus benar-benar
dilaksanakan yang di ikuti dengan tindak lanjut oleh pimpinan unit kerja dengan mengambil
langkah-langkah: tindakan administratif, tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi, tindakan tuntutan/gugatan perdata, tindakan pengaduan atas perbuatan pidana, tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaiaan dan ketatalaksanaan, dengan demikian pegawasan dapat berfungsi.
Dalam kegiatan tersebut Deputi Men.PAN bidang Akuntabilitas Aparatur, Ir Gunawan Hadisusilo,MM turut memberikan penjelasan tentang kebijakan pegawasan dan akuntabilitas aparatur dalam pencengahan KKN.