"Menghadapi arus globalisasi serta persaingan usaha yang semakin kompetitif, belum seluruhnya pengusaha asli Papua mampu bersaing dengan pengusaha-pengusaha dari luar daerah. Selain itu, hampir sebagian besar terjadi unsur KKN pada sistem tender yang berlaku saat ini, hingga tak ayal untuk standar harga yang ditawarkan pula ikut tak terkendalikan sehingga banyak terjadi pelanggaran ketentuan hukum dalam proses tender
maupun penunjukan.
"Pada prinsipnya, pelaksanaan tender menganut beberapa azas penting, yakni efisiensi, yang merupakan penggunaan dana untuk mencapai sasaran dalam waktu singkat dan dapat di pertanggung jawabkan, efektifitas berupa pengadaan barang / jasa yang harus sesuai dengan kebutuhan dan memberikan manfaat yang besar, keterbukaan dan persaingan yang sehat bagi penyedia barang / jasa yang memenuhi persyaratan. Kemudian transparan bagi semua ketentuan dan informasi terbuka bagi penyedia barang / jasa yang berminat serta masyarakat luas, adil dengan memberikan perlakuan yang sama bagi calon penyedia barang / jasa serta akuntabel yang harus mencapai sasaran fisik, keuangan dan manfaat bagi kelancaran tugas umum pemerintah.
"Merujuk pada berbagai permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua akan memberlakukan sistem tender elektronik melalui data base komputer, sehingga dalam pelaksanaan tender kedepan, baik pengusaha dan pemberi tender yang dalam hal ini adalah pihak pemerintah kedepan, tidak akan bertemu secara langsung (face to face) namun tender ditentukan secara komputerisasi dengan memantau harga penawaran yang terkecil. Hal ini dimaksudkan, agar unsur KKN dalam sistem tender yang biasa terjadi, dapat diminimalisasi dan ditekan.
“Kita akan memberlakukan Independent Bidding and Procurement System atau sistem tender elektronik untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan, sehingga dapat menjamin proses penawaran, serta memberikan peluang bagi para pelaku dunia usaha yang memenuhi syarat dalam proses pengadaan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke empat atas Keppres No 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah, Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2006” kata Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH dalam satu kesempatan, pekan kemarin. Menurut Gubernur, pemberlakuan sistem tender elektronik bertujuan meningkatkan transparansi dan kompetensi dalam pengadaan barang / jasa pemerintah serta dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan untuk memperoleh hasil yang maksimal. Disamping itu, melalui tender elektronik ini pengadaan barang / jasa Pemerintah dapat dilaksanakan melalui prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak. “Dalam artian, hasil pekerjaan dapat di pertanggung jawabkan dari segi fisik, keuangan, serta manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” Kata Suebu.