Menindaklanjuti program Block Grant senilai Rp. 100 juta perkampung oleh Gubernur Barnabas Suebu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Papua telah menempatkan sebanyak 254 tenaga Pendamping Fasilitator Distrik disingkat PFD di 254 distrik Provinsi Papua. BPMD juga telah menempatkan para tenaga PFD yang berjumlah sama banyaknya dengan jumlah distrik di Provinsi Papua Barat. Selain telah menempatkan para tenaga PFD di distrik-distrik, BPS dalam bulan Maret 2007 ini, kembali akan melakukan rekruitmen tenaga PDF dengan melibatkan para lembaga donor, pihak gereja, serta berbagai pihak pendukung lainnya.
Disamping itu, BPMD dalam bulan ini juga akan melakukan sosialisasi penggunaan dana block grant kepada masyarakat luas, untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan dikampung-kampung sesuai dengan visi dan misi Gubernur. Kepala BPMD Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, mengatakan hal ini di Kantor DPR Papua, Kamis (1/3). Tedjo mengatakan, tujuan pendampingan agar pelaksanaan penyusunan program pembangunan oleh masyarakat dikampung hingga kepada pelaksanaan pembangunannya, untuk dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pendampingan tersebut, dimaksud agar upaya pengawasan dana block grant dapat diawasi oleh semua pihak, karena akan melibatkan pihak gereja serta lembaga terkait lainnya yang akanbertindak sebagai pendamping.
Menurutnya, BPMD dalam hal ini bertugas untuk menyiapkan para tenaga-tenaga atau sumber daya manusia (SDM) yang telah dilatih dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat di kampung. Penyaluran dana Block Grant tidak akan melalui BPMD, tapi akan langsung disalurkan kepada masyarakat melalui Bank penyalur, diawali dengan pengajuan program pembangunan kampung oleh perangkat desa dimasing-masing kampung.
Disinggung soal nilai dana pendampingan, kata Tedjo, alokasi dana pendampingan yang dialokasikan melalui dana APBN hingga saat ini belum final. Kata Tedjo, hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Pusat melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Ia memberi target, alokasi dana pendampingan akan dapat diketahui nilainya
setelah pembahasan Sidang Paripurna RAPBD Tahun 2007 ditetapkan menjadi APBD. Sedangkan untuk pencairannya, dipastikan akan melalui beberapa tahap. “Soal nilai anggaran pendamping belum dapat kita simpulkan, namun kita menargetkan anggaran pendamping bisa diketahui nilainya setelah penetapan APBD Papua Tahun 2007,” cetusnya.