Menyikapi pertanyaan dewan tentang pengalokasian anggaran pendidikan pada dana Otsus yang tidak mencapai 30 persen, Kepala Bappeda Provinsi Papua, Dr. Abraham Werimon, M.Ed mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut karena akan memperlambat proses penetapan RAPBD menjadi APBD. Menurutnya, kekurangan dana pendidikan tersebut, dapat dialihkan kedalam Anggaran Belanja Tahunan atau ABT Provinsi Papua Tahun 2007, yang penyelenggaraannya diperkirakan pada bulan Juli mendatang. “Jadi soal itu, nanti digulirkan pada ABT kira-kira pada bulan Juli mendatang. Artinya, kita tidak usah berdebat karena waktu tidak cukup. Dengan berdebat tentunya akan menghambat penetapan RAPBD menjadi APBD. Tapi dengan catatan anggaran sisa yang ada harus terserap secara tepat sasaran,” kata Werimon, di Kantor DPR
Papua, Kamis (1/3) kemarin.
Ia mengakui, bahwa kekurangan tersebut sebenarnya berawal kesalahan Bappeda Provinsi Papua, akibat tidak terintegrasinya perencanaan program kegiatan ditahun ini. Namun menurut Werimon, anggaran sisa pasti akan digulirkan pada ABT, guna mempercepat penetapan RAPBD menjadi APBD. Karena selama ini proses penetapan RAPBD selalu molor hingga pertengahan tahun. “Dengan berdebat pasti rencana penetapan akan molor. Memang kesalahan ada di Bappeda, tapi sebenarnya kita mengejar waktu penetapan APBD karena semakin cepat dilakukan akan semakin baik,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Werimon sempat menyinggung soal pengawasan yang benar, harus mengikuti prinsip dalam model evaluasi Context, Input, Process, dan Product (CIPP). Pengertian context, dicontohkan walaupun penganggaran kegiatan sedikit, apabila dalam proses context dijalankan dengan baik, maka akan terjadi penghematan. Sama halnya, pada proses input, apabila tidak terjadi permainan harga dalam pengadaan dan sebagainya.
Sedangkan untuk pengertian process, pengawasan akan lebih baik, bila aparatur mematuhi serta menjalankan aturan yang ada. Contoh, monitoring proyek yang seharusnya dilakukan hanya melalui 5 tahap, dalam pelaksanaannya terealisasi lebih dari 5 tahap monitoring. Dalam product atau output, akan memberikan hasil yang baik apabila ketiga
hal pokok diatas, dijalankan dengan terintegrasi dan terarah. Kaitannya dengan ini, Werimon mengemukakan, walaupun dialokasikan sejumlah anggaran yang besar, namun apabila pelaksanaan dilapangan tidak mengikuti prinsip CIPP, maka proses pembangunan tidak akan berjalan maksimal. Berbeda dengan sedikit anggaran yang dialokasikan, namun dalam pelaksanaannya, tepat sasaran dan langsung menyentuh kegiatan pembangunan
dikampung-kampung. Dalam kesempatan tersebut, Ia menambahkan, perdebatan tidak akan menyelesaikan persoalan. Namun, jalan yang terbaik adalah duduk bersama-sama untuk mencari solusi maupun penanganan masalah yang terjadi.
Terkait pertanyaan dewan yang merujuk dalam Perdasus Nomor I Tahun 2007 tentang penerimaan, pembayaran dan pengeluaran dana Otsus, Werimon mengemukakan bahwa hal tersebut seharusnya dicarikan solusi bukan menjadi bahan untuk menghambat proses penetapan APBD. Karena yang terpenting apabila, APBD ditetapkan sesuai dengan jadwal yang terlah ditetapkan, guna kelancaran proses pembangunan di tanah ini.