"Berdasarkan data Ditreskrim Polda Papua, korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya bagi perempuan dan anak pada tahun 2004 mencapai 142 orang dan di tahun 2005 terjadi kepada sebanyak 163 orang. Hal ini berarti tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Papua, sebanyak 3 kali dalam seminggu. Secara kualitatif maupun kuantitatif dinilai, korban kekerasan yang diterima kaum perempuan dan anak di tanah ini, mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan maupun penanggulangan yang serius, oleh berbagai pihak terkait melalui satu terobosan baru penanganan tindak kekerasan ini.
"Menyikapi hal demikian, Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH menyadari bahwa upaya penanggulangan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak akan berjalan optimal bilamana menempuh upaya penegakkan hukum. Karena, berkaca dari berbagai pengalaman, indikator tindak kekerasan dalam rumah tangga terjadi akibat pengaruh minuman keras, faktor ekonomi serta hal-hal lainnya Oleh karena itu, Gubernur menghimbau, upaya penanggulangan yang terbaik adalah melalui upaya penanganan preventif yang salah satunya melalui penyuluhan penyadaran kepada masyarakat dengan mengedepankan penerapan kasih dalam kehidupan sehari-hari. Hanya melalui upaya ini, lanjut, Gubernur, tindak kekerasan dalam rumah tangga bisa ditekan hingga habis sampai benar-benar nol.
”Kejahatan di dunia akan turun hingga habis bukan melalui upaya penegakkan hukum, tapi melalui penyadaran kepada masyarakat. Jadi, kita harus pakai upaya preventif yaitu melalui penyuluhan penyadaran kepada masyarakat dengan menerapkan kasih dalam kehidupan sehari-hari. Hanya dengan cara ini, baru kita bisa menekan sampai habis tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi, ”kata Gubernur Barnabas Suebu dalam sambutannya, pada acara penandatangan naskah kesepakatan bersama pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua, bertempat di Aula Gedung Negara, Kamis (22/3) kemarin. Penandatangan nota kesepakatan ini, kemarin dilakukan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua melalui Gubernur Barnabas Suebu, bersama Polda Papua, Pengadilan Tinggi Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Kanwil Departemen Hukum dan HAM Papua, dan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua.
"Penandatanganan ini sendiri, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, terhadap tindak kekerasan yang kerap kali terjadi dewasa ini. Dalam kesempatan itu, Gubernur Suebu pada sambutannya meminta agar setelah penandatangan tersebut berlangsung, pihak-pihak terkait segera menindaklanjutinya dengan melaksanakan pembangunan perkantoran, pengaduan pelayanan korban, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, tak kalah pentingnya ikut menyediakan nomor telepon pengaduan yang harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Ia berharap agar beberapa instruksi tadi, langsung dipraktekan dilapangan dan dijalankan seoptimal mungkin. ”Tujuan yang ingin kita capai adalah menurunnya angka tindak kekerasan ini sampai habis. Untuk itu, saya harap setelah ini tidak diam tetapi langsung turun dan praktek dilapangan, sehingga upaya penanggulangannya berjalan sesuai dengan harapan, ”tegasnya.