"Minuman Keras disingkat miras dewasa ini, menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan dilingkungan masyarakat. Berbagai bentuk-bentuk kejatahan akibat miras diantaranya, kekerasan didalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak, pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan, kecelakaan serta berbagai akses negatif lainnya yang merugikan orang lain. Disisi lain, banyak pihak menyebutkan bahwa miras menjadi salah satu faktor penyebaran virus HIV/AIDS, akibat perilaku seks beresiko melalui hubungan seks yang bukan dengan pasangan sahnya. Miras juga menjadi indicator penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya atau Narkoba, karena dari hasil survei menyebutkan, pengkonsumsian miras menjadi pelengkap penggunaan Narkoba. Menyikapi akan hal ini, peredaran miras di Provinsi Papua kini telah menjadi perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH dalam satu kesempatan mengatakan, Pemerintah Daerah telah berkomitmen dengan pihak Polda Papua untuk mengawasi peredaran miras secara tidak terkontrol. Upaya tersebut, merupakan satu langkah positif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam rangka menekan angka tindak kejahatan yang terjadi selama ini di bumi Papua.
"Miras menjadi pemicu tindak kejahatan didaerah ini. Oleh karena itu, saya dengan Kapolda Papua telah berkomitmen dan akan serius mengawasi peredaran miras secara tidak terkontrol di tanah ini, kata Gubernur Barnabas Suebu, dalam satu kesempatan, kemarin. Gubernur menilai, peredaran miras secara tidak terkontrol di Papua, dapat memberikan dampak negatif bagi proses pembangunan di Papua. Disamping itu, berpotensi merusak generasi muda Papua, karena dari hasil penelitian menyebutkan hampir sebagian besar konsumen miras berusia produktif antara 15-25 tahun. “Jadi ini perlu mendapat perhatian serius dari kita semua. Karena hampir semua bentuk kejahatan berawal dari pengkonsumsian miras. Untuk itu, kedepan kita akan semakin serius memperhatikan masalah ini. Dan masalah ini akan menjadi salah satu agenda pemerintah untuk mengurangi angka tindak kejahatan di Papua,” tegasnya.
"Dibeberapa daerah seperti Kabupaten Yahukimo, Bupati setempat berlaku tegas dan telah memusnahkan miras-miras tradisional jenis Cap Tikus atau CT serta memulangkan para pemasoknya. Hal ini pula, mungkin perlu dicontohi oleh daerah-daerah lainnya di Papua, sehingga pengawasan terhadap peredaran miras secara tidak terkontrol ditanah ini, akan dapat berjalan lebih efektif serta tepat sasaran. Dengan kata lain, perlu ada langkah tegas sehingga angka tindak kejahatan dapat ditekan seminimal mungkin, diselingi dengan upaya-upaya penyadaran dari pihak tokoh-tokoh agama maupun pihak terkait lainnya.