"Menyikapi arus desakan masyarakat untuk melakukan kajian terhadap Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia (PTFI) karena dinilai tidak memberikan kontribusi dalam proses pembangunan, belum mengakomodir kepentingan rakyat serta berbagai permasalahan lainnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dibawah koordinasi Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH telah membentuk Tim Gabungan Pengkajian terhadap pelaksanaan Kontrak Karya Freeport. Tim ini terdiri dari tiga unsur pengarah, yakni Gubernur Barnabas Suebu, Ketua DPRP Drs. Jhon Ibo, MM dan Ketua MRP Agus Alue Alua, serta menjabat sebagai Ketua Harian diisi oleh Kepala Bappeda Papua, Dr. Abraham Werimon, M.Ed. Pembentukan tim ini, menurut arahan dari Gubernur Barnabas Suebu. Saat ini, telah disusun pembentukan draft tentang pelaksanaan tugas tim tersebut, namun untuk pelaksanaan dilapangan masih menunggu penandatangan SK oleh Gubernur Barnabas Suebu, yang diharapkan dapat terealiasasi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Drs. Toto Purwanto, M.Si selaku sekretaris tim, Rabu (28/3) diruang kerjanya. Menurut Toto, dalam draft yang telah dibentuk, tim pengkajian mempunyai 5 tugas pokok utama. Pertama, menyiapkan kerja tim; Kedua, melakukan kajian pelaksanaan dan manfaat dari Kontrak Kerya PTFI; Ketiga, menginventarisir permasalahan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat Papua terhadap keberadaan dan kontribusi PTFI; Keempat, berbicara dengan PTFI bersama-sama dengan Pemerintah Pusat, dan Kelima mengajukan usulan materi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Pusat, terkait revisi Kotrak Karya PTFI. “Berkaitan dengan point kelima, karena Kontrak Karya PTFI dilangsungkan dengan Pemerintah Pusat dan bukan dengan Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga yang berhak melakukan revisi terhadap Kontrak Karya Freeport adalah Pemerintah Pusat melalui usulan Pemprov Papua,” kata Toto. Menyikapi permintaan revisi Konrak Karya PTFI, lanjutnya, Pemerintah Pusat juga telah membentuk Tim Lima yang terdiri dari 5 kementrian, yakni Menko Ekuin, Menteri ESDM, Mendagri, Menko Pulhukam, dan Menkeu. Tim Lima ini bertugas menginventarisir berbagai masalah yang timbul. Secara umum, tim ini akan bersinergi dengan Tim Gabungan Pengkajian terhadap pelaksanaan Kontrak Karya Freeport dari Pemerintah Provinsi Papua untuk kemudian hasilnya dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yhudoyono (SBY). Ditanya soal limit atau batas waktu rampungnya pengkajian oleh tim Pemprov, Toto belum dapat memprediksikannya. Namun, Ia berharap agar pelaksanaan pengkajian dapat rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Soal target ya belum bisa diprediksi tapi alangkah baiknya kita harapkan lebih cepat rampung kan lebih baik,” akunya.