BIAK- Akibat kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) di seluruh Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 30 trilliun. Salah satu wilayah perairan yang marak kegiatan illegal fishing adalah perairan arafura di sekitar Kabupaten Merauke. Kasus-kasus Illegal Fishing meliputi kasus pelanggaran kepemilikan (kapal asing berbendera indonesia ), pelanggaran Fishing Ground dan alat tangkap serta kapal tidak berizin dan dokumen palsu.Demikian dikemukakan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI, Freddy Numberi pada Rapat Kerja Bupati Dan Walikota Se-Tanah Papua, Kamis (19/4), di Hotel Irian-Biak. Dijelaskan Numberi, kegiatan ilegal ini terjadi dan terus berlangsung disebabkan beberapa hal yakni masih terbatasnya sarana prasarana dan fasilitas pengawasan, SDM pengawasan yang masih belum memadai terutama dari sisi kuantitas, belum lengkapnya peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan masih lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah, belum berkembangnya lembaga pengawasan, pemalsuan ijin, penggandaan ijin, maraknya pelanggaran & illegal menyebabkan Ketidak-adilan bagi masyarakat, jelas menteri perikanan.
Dijelaskan freddy numberi, kegiatan illegal fishing yang umum terjadi di perairan Indonesia adalah penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan mengunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, penangkapan ikan dengan jenis (spesies) yang tidak sesuai dengan izin.
Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri sehingga mengakibatkan hilangnya sebagian devisa negara dan berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan serta menjadi ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya, terang Freddy Numberi. Untuk mengantisipasi itu, jelas Freddy, pihaknya kini tengah mengoptimalisasi implementasi monitoring, controlling, surveillancea (MCS). Khusus controling, Departemen Perikanan dan Kelautan tengah mengadakan alat pemantau yakin vessel monitoring system (VSC) yang akan ditempatkan di perairan indonesia . Di papua, alat monitoring dengan menggunakan satelit itu ditempatkan di Merauke. Dengan sistem ini kita dapat memantau seluruh kegiatan kapal-kapal penangkap ikan di seluruh perairan Papua, ungkap numberi.
Untuk pengawasan lain adalah dengan meningkatkan intensitas operasional pengawasan secara mandiri maupun kerjasama dengan TNI AL dan Polri. Sekaligus pengadaan kapal pengawas dalam jumlah yang mencukupi baik melalui APBN Murni maupun pinjaman atau hibah luar negeri. Pada kesempatan tersebut Numberi menjelaskan prioritas rencana kerja pemerintah pada tahun 2008, salah satunya menempatkan perikanan sebagai program utama. Dari sekian rencana kerja pemerintah salah satunya adalah Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan pembangunan perdesaan, jelasnya.
Kegiatan Illegal Fishing adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yuridiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.