"Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2008 mendatang, berencana menggulirkan program transmigrasi yang pada tahap awalnya direncanakan kepada sebanyak 900 kk yang tersebar dibeberapa daerah. Namun demikian, untuk itu penempatan transmigrasi baru di Papua harus dikhususkan untuk transmigrasi penduduk lokal. Demikian dikemukakan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH, dalam beberapa kesempatan, pekan lalu. Menurut Gubernur, program transmigrasi harus mengatasi masalah pembangunan dan kemiskinan.
"Oleh karena itu, perlu dibentuk Perdasi yang mengatur tentang transmigrasi, namun tentu akan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua. Secara umum, Gubernur Suebu menjelaskan, pembangunan di sektor kependudukan, pemukiman dan perumahan sosial yang layak huni, akan dilakukan melalui perencanaan yang dapat menyentuh kebutuhan masyarakat dikampung-kampung, daerah terisolir dan pedalaman, serta memperhatikan dari kebutuhan masyarakat asli Papua. Selain itu, program pengembangan perumahan dapat dilakukan penetapan regulasi yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab penanganan perumahan dan pemukiman bagi masyarakat miskin, termasuk kelompok rentan yang disebabkan oleh bencana alam, dampak negatif krisis ekonomi dan konflik sosial.
"Kemudian akan dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana dasar pemukiman penduduk bagi masyarakat berpendapatan rendah, masyarakat kawasan kumuh, masyarakat kampung terabaikan, masyarakat nelayan dan masyarakat ekstransmigrasi. “Untuk itu, dalam tahun 2008 mendatang, kita berencana menggelar program pendataan penduduk lokal kepada 1000 kk yang tersebar di 10 kabupaten. Tujuannya untuk mendukung kegiatan pembangunan dibidang ini maupun bidang lainnya,” kata Gubernur.