"Hingga detik ini, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih menunggu sinyal diadakannya program transmigrasi karena belum diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi. Pasalnya, Program Transmigrasi tersebut terbentur dengan Undang - Undang 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, yang belum mengakomodir keberadaan Program Transmigrasi ini. Hal demikian, seperti disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan, Penyiapan, Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Dyah Paramawartingsih, belum lama ini.
"Depnakertrans masih menunggu payung hukum pelaksanaan transmigrasi di Papua. Karena peraturan mendatangkan atau ditolak warga non Papua sebagai transmigran di Papua diatur dalam perdasi ini, tukasnya. Menurut Dyah, walaupun program transmigrasi belum diperdakan, namun sejumlah suku masyarakat asli Papua tidak menentang masuknya warga pendatang sebagai transmigran ke daerahnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya kesediaan sejumlah masyarakat ada yang merelakan lahannya untuk dijadikan sebagai lahan transmigrasi. Akan tetapi guna mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan maka perlu diatur di dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam artian, keinginan masyarakat meminta adanya program transmigrasi dan ketentuan hukum harus ditetapkan dahulu. Sehingga pelaksanaan program transmigrasi dari pemerintah pusat dapat masuk ke Provinsi Papua. diceriterakan, program transmigrasi di tanah Papua sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1964 sampai 1999 dengan data terakhir 78.000 KK. Namun, pasca diberlakukan UU Otsus No 21 Tahun 2001, program transmigrasi sementara terhenti, karena harus diakomodir kedalam Perdasi. Beberapa waktu lalu, lanjutnya, Pemprov Papua sempat mengajukan program transmigrasi lokal, dengan memberdayakan masyarakat asli setempat. Namun, peraturan nasional yang mengatur soal transmigrasi tidak mengenal program transmigrasi untuk masyarakat lokal.