Menyangkut masalah pemilihan Ketua Dewan pada lingkungan DPRD tidak perlu harus diperebutkan, sebab untuk jabatan ketua dan wakil ketua dewan telah diatur dalam Undang-Undang Susduk, dimana fraksi yang mempunyai anggota lebih besar akan menjadi Ketua dan yang mejadi wakil ketua dewan adalah dari fraksi yang kedua terbesar.
Hal itu dikatakan, Gubernur Provinsi Papua, Drs J.P Solossa,M.Si kepada para Bupati/Walikota se-Papua dalam rapat menyangkut pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden beberapa hari lalu di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Pembicaraan tentang pemilihan Ketua Dewan di kalangan Pimpinan daerah tersebut, terkait dengan adanya rapat pemilihan ketua dewan yang dilakukan oleh calon DPRD Kota Jayapura padahal mereka belum lagi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Jayapura,yang difasilitasi oleh KPU Kota Jayapura beberapa waktu lalu.
Menurut Gubernur, penetapan ketua Dewan pada DPRD Kabupaten/Kota maupun provinsi tidak perlu lagi harus dilakukan pemilihan, sebab sudah di atur dalam Undang-undang Susduk, dimana fraksi yang tersesat anggota akan menjadi ketua dewan dan wakilnya akan di ambil dari anggota fraksi yang terbesar kedua dan ketiga.
"Sebenarnya jika secara benar undang-undang Susduk itu dipahami, tidak perlu lagi harus dipilih dari anggota sebab, karena itu bisa menjadi kompromi diatur masuk dan disahkan," ujarnya.
Bahkan menurutnya kedudukan ketua dewan itu permanen, artinya jika ketua dewan berhalangan tetap, tidak perlu lagi dilakukan pemilihan untuk menentukan penggantinya, cukup hanya diambil dari fraksi yang bersangkutan untuk menggatikannya. " aturannya begitu, cuma pelaksanaanya selama ini di Kabupaten/Kota dan di Provinsi di Papua ini lain-lain," tegasnya.
Bahkan, pada anggota dewan yang akan duduk di DPRD saat ini, terutama di Kabupate-Kabupaten, masalah kualitasnya belum dapat dijamin, apakah mereka mampu sebagai mitra eksekutif untuk sama-sama bicara masalah anggaran kinerja. Oleh sebab itu maka ppemerintah daerah perlu menyediakan dana untuk biaya pendidikan bagi para anggota DPRD, bagaimana menyusun anggaran, bagaimana membuat undang-undang atau peraturan daerah, sehingga tidak menjadi perdebatan dalam penetapan sesuatu Perda.
" Kalau dulu ada yang namanya orientasi bagi anggota DPRD atau berupa pembekalan," tandasnya.(PAPUA POST)