"Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah patut mengetahui dan dilibatkan dalam penyusunan perencanaan serta pengendalian Program maupun kegiatan yang didanai melalui dekonsentrasi sesuai UU 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini pula untuk mengontrol dan mengetahui pengelolaan kegiatan yang didanai dari dana dekonsentrasi, yang dalam beberapa Tahun belakangan ini seakan terabaikan dan kehilangan data/jejak.
"Menurut Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE, hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan atas sepengetahuan Gubernur, sehingga gerak langkahnya dapat disatukan, guna Pelaksanaan Pembangunan sesuai Program Kegiatan yang telah diagendakan Gubernur Barnabas Suebu. Demikian dikatakan Wagub Hasegem, disela-sela kegiatan Pemantapan Koordinasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan tahun 2007, dan Sosialisasi PP 39 Tahun 2009, pekan kemarin. Dikatakan Wagub, saat ini kita berada pada bulan kelima dengan sisa waktu kerja 7 bulan kedepan.
"Untuk itu, para aparat Pengelola Keuangan harus lebih memberi perhatian dan meningkatkan serta memacu Pelaksanaan Pekerjaan yang berada dibawah tanggung jawabnya, dengan penyelesaian sesuai jadwal yang telah ditentukan. Wagub Hasegem juga mengingatkan agar para Aparatur Pemerintah senantiasa meningkatkan kinerja, bekerja dengan lebih Professional, Transparan dan Akuntabel. Karena Aparat Pengawasan sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan terhadap kinerjanya, disamping pengawasan oleh DPR dan masyarakat. “Jadi, jangan karena waktu pendek, lalu kita korupsi untuk mempercepat penyelesaiannya.
"Untuk itu, patut dipahami dan dimengerti secara baik Tugas Kewenangan dan Tanggung Jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Program/Kegiatan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku diantaranya PP 39 tahun 2006,” tegas Wagub.