"Pemerintah Provinsi Papua, saat ini tengah menggodok pembentukan Peraturan Gubernur Provinsi Papua tentang Tunjangan Kinerja Operasional Pejabat Daerah, dalam rangka perbaikan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Pegawai Negeri Sipil. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, MM mengatakan Pembentukan Peraturan tersebut, merupakan Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Tujuannya untuk memperbaiki kinerja para Aparat Pemerintahan dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Kinerja Daerah yang pada pasal 163 berbunyi, “Daerah bisa menambah penghasilan PNS sesuai kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh Persetujuan Dewan”.
“Kita sedang menggodok Peraturan ini, yang Tujuannya untuk memperbaiki kinerja pegawai dalam rangka meningkatkan tupoksinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Achmad Hatari , melalui via telepon selulernya, Senin kemarin. Ia mengatakan, saat ini, peraturan tersebut sedang dipersiapkan untuk disampaikan ke dewan, guna mendapat Persetujuannya. Pihaknya berharap rencana tersebut dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga pelaksanaannya dapat diterapkan secepat mungkin.
“Saat ini kita sedang tunggu Persetujuan Dewan. Kita berharap ini semua bisa cepat rampung dan bisa secepatnya kita terapkan,” kata Hatari. Ditambahkannya, dalam Draft Pembentukan Peraturan baru itu, akan mengatur seluruh tunjangan bagi Pejabat Eselon tertinggi hingga kepada Eselon yang terendah. Kemudian setelah disetujui pihak DPRP, maka masa berlakunya akan mulai terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.