"Sebanyak 75 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, sekitar 30 persennya diketahui belum menyetorkan sisa Uang-Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) ke Kas Negara. Sisa UUDP tersebut, terhitung sejak Tahun 2005-2006 kemarin, yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp. 30 milyar. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, MM mengaku, saat ini pihaknya telah meminta kepada SKPD terkait untuk segera menyetorkan sisa UUPD tersebut, ke Kas Negara. Hal itu, guna kelancaran pelaksanaan evaluasi perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua pada Tahun Anggaran 2006.
"Demikian dikatakan Hatari , usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 dan langkah-langkah awal persiapan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2008, bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur, Rabu (23/5). Hatari menegaskan, pihaknya bertekad agar sisa UUDP seluruhnya dapat disetorkan oleh SKPD ke Kas Negara. Untuk itu, pihaknya berharap agar ada keseriusan para kepala SKPD untuk segera menyetorkan sisa UUDP tersebut kepada Kas Negara dalam tempo yang relatif tidak terlalu lama. Menyoal pelaksanaan pembahasan Rancangan APBD Tahun 2008, menurut Hatari, pihaknya berharap agar Pedoman Penyusuan Anggaran dari Mendagri sudah dapat rampung pada akhir bulan ini.
"Sehingga proses penetapannya bisa lebih dipercepat. Ia memperkirakan, bila prosesnya berjalan dalam tempo yang cepat, maka dibulan November 2007 mendatang, Rancangan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008, sudah bisa ditetapkan. “Setelah di susun pedoman, akhir bulan depan kita sudah buat KUA APBD termasuk design formula PPAS-nya (PLafon Prioritas Anggaran Sementara). Untuk masalah itu, kita sudah bicarakan dengan DPRP. Sehingga bila semua berproses cepat dalam waktu yang ditentukan, maka diharapkan bulan Oktober - November mendatang, Rancangan APBD 2008 sudah bisa ditetapkan. Karena kita ingin konsisten menjalankan budget system menurut tahapan yang telah kita sepakati dengan acuannya Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD,” Tegas Hatari.