"Kegiatan Pembangunan perumahan dan pemukiman, tidak lagi sepenuhnya dibawah kendali dan wewenang Pemerintah Pusat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Ir. Adwin R. Ichwan mengatakan seiring dengan bertumbuhnya kawasan perumahan dan pemukiman sehingga kegiatan itu sepenuhnya harus menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang bersangkutan. Namun, dalam rangka meningkatkan kemampuan Daerah, diperlukan pula adanya upaya pembinaan teknis guna meningkatkan kemampuan dalam Pengelolaan Pembangunan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan
kemampuan pemahaman terhadap Produk Pengaturan Bidang Pengembangan Permukiman.
"Hal tersebut, sesuai dengan yang ditegaskan dalam UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Demikian dikatakan, Adwin Ichwan dalam sambutannya, pada pembukaan Sosialisasi dan Sesiminasi Produk Pengaturan Bidang Pengembangan Permukiman Tahun 2007, bertempat di Ballroom Lantai VIII Hotel Yasmin, Jayapura, Rabu (24/5) kemarin, yang diikuti para Ketua Bappeda dan Kepala Dinas PU Kabupaten/Kota, se-Provinsi Papua.
"Pada kesempatan tersebut, Adwin mengatakan, dalam Pembangunan dewasa ini, telah ditetapkan suatu paradigma baru mengenai adanya konsep kemitraan setara antara Aparatur Pemerintahan Pusat, Pemerintah Daerah dengan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Produk Pengaturan Bidang Pengembangan Permukiman dan Bangunan Gedung, guna menyamakan presepsi tentang pelaksanaannya di Daerah. Dengan Tujuan, meningkatkan pemahaman kapasitas dan kapabilitas aparatur Pemda, Dinas/Instansi terkait, pemangku kebijakan dan para stakeholder. “Ini tentu untuk dapat mengakomodasi berbagai permasalahan dan tuntutan Penyelenggaraan Perumahan Permukiman dan Bangunan Gedung di masing-masing Daerah,” ujarnya.
"Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Marsudi, SE, MM dalam laporanya mengatakan, Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi adalah untuk menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman para Aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Produk Pengaturan Bidang Pengembangan Pemukiman dalam rangka pemantapan Pembangunan. Sedangkan hasil yang diharapkan, diantaranya, menyempurnakan Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM), dalam rangka masukan usulan produk-produk pengaturan bidang pengembangan pemukiman.