Menciptakan ekonomi kerakyatan agar bisa tepat sasaran dan langsung dinikmati masyarakat serta berkembang di Provinsi Papua, pemerintah daerah berhasil menciptakan suatu pola yang menjadi acuan pelaksanaan ekonomi kerakyatan, dan pola ini akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (perda).
Daerlan, SE, Kepala Bidang Perekonomian BP3D Provinsi Papua mengatakan, bahwa Perda yang nantinya mengatur tentang pengelolaan dan penyaluran pemberdayaan ekonomi kerakyatan itu diharapkan bisa terlaksana pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.
" Saat ini kita sudah buat rancangannya dan kita sudah usulkan ke Dewan, namun karena saat ini masih masa transisi pergantian anggota dewan diharapkan rancangan ini sudah menjadi perda pada akhir tahun ini atau awal tahun depan", jelasnya.
Dikatakannya, didalam perda tersebut telah tertuang aturan-aturan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, mulai dari hak dan kewajiban, disamping tiga pokok dasar pembuatan perda, pembiayaan, pembinaan dan perlindungan terhadap masyarakat pelaku ekonomi mikro di provinsi Papua.
Dirinya mengatakan bahwa rancangan yang juga melibatkan beberapa ahli eknonomi dari Uncen diharapkan akan menjadi jawaban atas masalah ekonomi kerakyatan selama ini. "mudah-mudahan ini mejadi jawaban masalah selama ini", ungkapnya.
Dalam kesempatan itu dirinya mengatakan bahwa tidak bisa lebih banyak menjelaskan secara terperinci, sebab rancangan ini baru dimasukkan ke Dewan dan Dewan masih mempelajari sebelum disetujui menjadi Perda.(Jypr,PAPUA POST.-)