Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari,SE, MM menegaskan, pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, masih menunggu turunnya Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan dari Departemen Keuangan (Depkeu) RI.
Hatari mengaku, dana untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS sebenarnya sudah tersedia, karena telah masuk dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2007. Namun pembayarannya masih terpending, sampai Juknis pelaksanaan dari Depkeu itu turun.
“Sebenarnya kita tidak memperlambat pencairannya. Ada pertimbangan kalau gaji ke-13 disalurkan pada bulan Juni 2007 ini untuk membantu para orang tua membiaya uang sekolah anak-anaknya.
Namun, tentu kita juga harus menunggu Jukni Depkeu turun dulu baru kemudian kita salurkan sesuai petunjuk dari Depkeu,†Aku Hatari kepada wartawan, Selasa kemarin, di Kantor Gubernur, Dok II Jayapura.
Menurut Hatari, untuk total anggaran gaji ke-13 yang akan disalurkan bagi PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, berjumlah sekitar Rp.8 milyar.
Sedangkan besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai, tentu disesuaikan dengan besarnya gaji bulanan yang diterima oleh para pegawai.
“Jadi, untuk lingkungan Pemprov Papua, jumlah anggaran yang akan dikeluarkan sekitar Rp. 8 milyar. Kalau perorangan yang akan diterima sesuai dengan gaji yang diterima para pegawai setiap bulannya,†ucap Hatari.**