"Kajian terhadap Penyelenggaraan Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua, oleh tim dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), akan dilaksanakan pada lima bidang utama. Yakni, Bidang Pendidikan, Kemasyarakatan, Kesehatan, Infrastruktur, Ekonomi Kerakyatan dan Kesejahteraan Umum. Hal demikian, dikatakan Ketua Tim Evaluasi Otsus, Direktur Otonomi Daerah (Otda) dan Otonomi Khusus (Otsus) Depdagri, Abdul Fatah, pada pertemuan evaluasi Otsus bersama jajaran Pemerintah Provinsi Papua, bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur, Senin (9/7) kemarin.
"Menurut Dia, kedatangan Tim Evaluasi Otsus ke Jayapura, Papua, adalah dalam rangka menjalankan instruksi Pemerintah Pusat, untuk mencari solusi dan penyelesaian terhadap kekurangan serta kelemahan penyelenggaraan Otsus di Papua. Serta tidak merupakan upaya untuk mencari-cari kesalahan yang dibuat dalam penyelenggaraan Otsus. “Jadi, kita kesini untuk mencari kelemahan dalam penyelenggaraan Otsus di Papua. Kita tidak mencari kesalahan orang lain, tetapi kepada upaya untuk mencari solusi terhadap penyelenggaraan Otsus di Papua,” sambungnya.
"Sebanyak 11 orang Tim Evaluasi Otsus yang diketuai Abdul Fatah Direktur Otda dan Otsus Depdagri, tiba di Jayapura dan langsung melakukan serangkaian penjelasan terhadap penyelenggaraan evaluasi Otsus di Papua, kepada beberapa pejabat teras Dok II, yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM. Jajaran Pemprov, diberikan penjelasan terkait rencana Tim Evaluasi Otsus melakukan berbagai tugas-tugasnya di sejumlah wilayah yang telah direncanakan.
"Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua, Tedjo Soeprapto, menjelaskan, berkaitan dengan pelaksanaan UU Otsus di Papua sejak Tahun 2002 – 2006, berbagai langkah ditempuh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua, antara lain dengan melakukan sosialisasi nilai dan semangat dari UU Otsus Papua serta penataan kelembagaan dan kapasitas Pemerintah Daerah. Kemudian, melakukan Penataan Daerah Otonom baru melalui Kebijakan Pemekaran 15 Kabupaten/Kota, Kebijakan Perencanaan Nasional dan Daerah, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah (Dana Otsus), dan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Namun dalam perjalannya, lanjut Gubernur, beberapa isu permasalahan yang dihadapi, terkait dengan implementasi UU Otsus, diantaranya adalah adanya upaya pengembalian UU tersebut kepada Pemerintah Pusat oleh Dewan Adat Papua (DAP), lemahnya Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah serta Anggota DPRP dan MRP, perlunya sinkronisasi kewenangan antara Pemerintag Pusat maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua, serta rendahnya ketersediaan infrastruktur wilayah, lambatnya penyusunan Perdasi dan Perdasus.
"Disisi lain, menyusul lemahnya penggunaan Dana Otsus menyangkut keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Provinsi Papua, adanya perubahan system anggaran, terlambatnya dropping dana Otsus dari Pusat ke Papua, kurangnya kesungguhan dan tanggung jawab Aparatur Pengelola Kegiatan serta kesiapan dan kemampuan pengusaha lokal serta persoalan hak ulayat yang selalu muncul pada setiap Kegiatan Pembangunan.
"Kaitannya dengan ini, kata Gubernur, beberapa langkah yang perlu diambil untuk mendukung pelaksanaan UU Otsus Papua diantaranya, memerlukan peningkatan kapasitas Aparatur Pemda, Anggota DPRP, MRP dan masyarakat sipil lainnya terkait dengan pelaksanaan Otsus Papua, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota guna mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi penyusunan APBD.