"Dibentuknya Komisi Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, ternyata membuahkan hasil yang baik. betapa tidak, sejak lembaga pengawasan PNS ini dibentuk dengan SK Gubernur, tingkat kehadiran pegawai lambat laun menunjukan peningkatan. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Kepala Biro Kepegawaian Setda Provinsi Papua, Drs. Yesaya Buiney selaku Sekretaris Komisi Disiplin PNS Pemprov Papua, pekan lalu di Kantor Gubernur.
“Tingkat kehadiran pegawai semakin baik dan menunjukan peningkatan. Mulai dari jam masuk hingga keluar kantor sampai kepada tingkat kehadirannya memperlihatkan adanya perbaikan sejak Lembaga Pengawasan Pegawai Negeri dibentuk, ”ungkapnya. Menurut Buiney, badan pengawasan yang dibentuk Gubernur Papua berfungsi untuk mencatat serta memberikan penghargaan dan sanksi kepada para pegawai. Lebih lanjut dikatakan, bilamana ada pegawai yang banyak melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi yang diusulkan oleh Komisi Disiplin yang kemudian menyerahkannya kepada Gubernur Papua sebagai pengambil keputusan.
"Sebaliknya, bila ada pegawai yang berprestasi, akan diberikan penghargaan mekanisme yang sama. Kehadiran komisi ini, juga berfungsi sebagai pemantau kinerja para pegawai secara keseluhruhan. Sehingga, dalam waktu-waktu mendatang diperkirakan bahwa kinerja para PNS akan semakin menunjukan perbaikan, guna menunjang tugas kedinasan serta pelaksanaan program pembangunan yang dicanangkan oleh Gubernur Papua. “Jadi, komisi ini mempunyai peranan yang strategis dalam meningkatkan profesionalisme pegawai. Diyakini kehadiran komisi ini bisa memperbaiki kinerja pegawai dijajaran Pemerintah Provinsi Papua, ”ucapnya.
"Ditanya, apakah komisi tersebut ikut andil dalam pemberian upah yang pantas kepada pegawai yang berprestasi, Yasaya Buiney mengiyakannya. Menurut Dia, salah satu tugas Komisi Disiplin adalah memberikan usulan kepada Gubernur terkait peningkatan kinerja pegawai, tingkat kehadiran serta hal-hal lainnya yang berbentuk kedisiplinan pegawai dalam menunjang proses Pembangunan. Karena Tujuan pembentukan komisi ini adalah untuk melakukan reformasi birokrasi seperti yang dicanangkan Gubernur Papua dalam menunjang proses Pembangunan di Papua menuju Papua Baru, yakni Pemerintahan yang bersih dan bebas akan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).