"Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008, diterima dan disetujui dewan. Walaupun sebanyak 5 dari 6 fraksi, menerima RAPBD tersebut, namun persetujuannya menemui sekian banyak catatan-catatan untuk kemudian direvisi dan diperbaharui oleh pihak eksekutif. Dari pantauan dilapangan, pembahasan berjalan cukup alot, karena sebagian Anggota DPRP meminta skors selama setengah jam untuk kemudian berembuk menentukan apakah RAPBD 2008 diterima ataukah ditolak. Sedangkan sebagian besarnya meminta melalui voting pendapat atau suara terbanyak.
'Ketua DPRP, Drs. John Ibo selaku pimpinan sidang, kemudian menawarkan voting untuk mencari suara terbanyak apakah sidang, perlu di skors atau dilanjutkan melalui perhitungan suara terbanyak. Dari voting itu, sebagian besar anggota memilih agar sidang, dilanjutkan dan penentuan persetujuan RAPBD 2008 dilakukan melalui voting suara terbanyak. Alhasil, sebanyak 36 anggota dewan menerima RAPBD 2008 sedangkan sebanyak 7 orang sisanya yang hadir dalam sidang, menolak. Sidang paripurna kemudian diskors untuk kemudian dilanjutkan pada malam hari. Sidang paripurna dewan ke-6 ini, merupakan sidang penutup pembahasan RAPBD 2008, Pembahasan Anggaran perubahan Tahun 2007 yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan penghapusan kendaraan Dinas Tahun 2007.