"Komisi Penyiaran Indonesia merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Oleh sebab itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua dituntut memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Demikian pula dapat membantu pengaturan infrastruktur dibidang penyiaran, dan membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran.
'Disisi lain, KPID harus memelihara Tatanan Informasi Nasional yang adil merata dan seimbang, maupun menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan/kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran serta ikut menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas dibidang penyiaran. Demikian dipesankan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE, usai melantik sejumlah pengurus KPID Provinsi Papua periode 2007-2010, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Rabu (7/11). Dalam kesempatan tersebut, Wagub Hasegem, meminta kepada pengurus KPID yang baru dilantik untuk dapat menetapkan standar program siaran, serta menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
'Selanjutnya, melakukan koordinasi/kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Lembaga Penyiaran dan masyarakat dan mengawasi pelaksanaan peraturan pedoman perilaku penyiaran maupun standar program siaran, serta ikut memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program penyiaran. Ditempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D, mengatakan ada 3 tugas pokok penting yang harus dijalankan oleh pengurus KPID yang baru saja dilantik. Yaitu, pengaturan, pengawasan dan pengembangan.
'Ketiga tugas penting ini, lanjutnya, harus berlandaskan atas upaya untuk menjaga kepentingan publik dan industri penyiaran. “Tentunya ketiga tugas penting ini harus bekerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah. Karena dalam tugas KPID pertama yaitu pengaturan, memerlukan koordinasi dengan pihak terkait dan masyarakat. Selanjutnya untuk isi siaran yang dipublikasikan kepada masyarakat itu, harus benar-benar mendidik. Kalau tidak, sudah pasti itu tugas KPID untuk meluruskan dan itulah tugas pengawasan yang merupakan tugas kedua KPID. Sedangkan tugas ketiga adalah mengembangkan SDM dan memunculkan media penyiaran lokal,” katanya.
'Dalam kesempatan tersebut, Sasa juga meminta pihak Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan terhadap tugas penyelenggaraan KPID di Provinsi Papua. “Baik dari segi honor, sekretariat dan lain-lain, kita harap pihak Pemerintah Daerah bisa benar-benar memberikan dukungan penuh terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan dan tugas-tugas penyiaran di Papua,” harapnya.