"Pemerintah Provinsi Papua, Kamis (8/11) kemarin menggelar kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas Elektronis dilingkungan Instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur. Kegiatan ini merupakan upaya mensosialisasikan perubahan pengelolaan Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dari cara manual beralih ke komputerisasi.
'Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH dalam sambutannya yang dbacakan Sekda Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM, menegaskan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/1121/M.PAN/3/2006 tentang pedoman umum Tata Naskah Dinas elektronis dilingkungan Instansi Pemerintah, menuntut adanya perubahan cara pengelolaan Naskah Dinas, dengan mengubah system manual ke system komputerisasi, baik mengenai bentuk dan susunannya maupun proses pembuatannya.
'Karena melalui Tata Naskah Dinas elektronis ini yang merupakan bagian dari e-government, akan dapat mempermudah suatu Instansi untuk melaksanakan kegiatan administrasi dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman dan efisien. “Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan pedoman bagi semua Pejabat/Petugas yang sangat diperlukan karena fungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan secara tertib, teratur, efisien dan efektif,” tuturnya.
'Kaitannya dengan kegiatan sosialisasi, Gubernur berharap kepada peserta agar dengan seksama dapat mengikuti sosialisasi tersebut, untuk menunjang berbagai tugas yang dihadapi, khususnya dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Paskalis Netep, dalam laporannya menegaskan, kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk mengubah cara pengelolaan Naskah Dinas dengan mengubah system manual ke system komputerisasi baik mengenai bentuk dan susunannya. Sedangkan Tujuannya adalah menerapkan dan mengembangkan Pemerintahan secara elektronis melalui penerapan Tata Naskah Dinas elektronis dilingkungan instansi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.