"Pemerintah Provinsi Papua akan mengupayakan sebanyak 30 Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi) dan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) dapat ditetapkan sampai Tahun 2008 mendatang. Upaya demikian, untuk mengimplementasikan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua tentang pembentukan Perdasi dan Perdasus, guna mendukung proses pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditanah ini. “Draft-draft Perdasi dan Perdasusnya sudah ada dan sudah pula disosialisasikan di Kabupaten-kabupaten. Tinggal sekarang kita bahas dengan DPRP dan Bapak Gubernur sudah menginstruksikan agar 30 draft Perdasi dan Perdasus ini dapat ditetapkan pada Tahun 2008,” kata Sekda Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM di Kantor Gubernur, disela-sela sosialisasi RPJPN, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur, Selasa (27/11).
Menurut Sekda, dari 30 Perdasi dan Perdasus yang akan ditetapkan itu diantaranya berkaitan dengan masalah kehutanan, pertanahan investasi serta termasuk simbol-simbol Daerah. “Hari Kamis mendatang akan digelar rapat di Gedung Negara untuk menindaklanjuti rencana percepatan pembentukan/penetapan Perdasi dan Perdasus. Rapat ini akan dipimpin oleh Bapak Gubernur Papua, bertempat di Gedung Negara dan kita berharap sudah bisa ditetapkan hari pembahasan draft-draft ini dengan pihak DPRP,” kata Sekda. Ia kembali menegaskan, penetapan berbagai Peraturan Daerah ini, akan diupayakan seluruhnya dapat rampung sampai dengan akhir Tahun 2008. Sehingga seluruh proses pembangunan yang diamanatkan dalam UU Otsus bisa terimplementasikan dengan baik. “Terlebih khusus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, soal hak ulayat masyarakat yakni untuk masalah hutan dan pertanahan dalam mendukung proses pembangunan di tanah ini,” tambahnya.