"Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH menegaskan, penertiban Aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) senantiasa harus lebih ditingkatkan guna mewujudkan penegakkan aturan dan disiplin dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan Negara/Daerah yang berdampak merusak citra dan kewibawaan Aparatur Pemerintah. Aparatur Pemerintah Daerah juga dituntut harus cepat tanggap dan cepat tindak terhadap setiap permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, dengan mengambil langkah-langkah prioritas penanganan atau pemeriksaan terhadap adanya pengaduan maupun informasi-informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan-penyimpangan oleh Aparatur Pemerintahan di Daerah. “Jika berdasarkan temuan hasil pemeriksaan diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi agar berkoordinasi dan melaporkan hasilnya melalui Kepala Daerah kepada Aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
“Disisi lain, selalu tingkatkan pengetahuan dan kemampuan, khususnya dibidang pengawasan, karena tugas pengawasan kedepan akan semakin berat dalam rangka mewujudkan suatu Pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Gubernur Suebu dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Papua, Tahun 2007, bertempat di Ballroom Cenderawasih II Swiss Belhotel Jayapura, Senin (3/12). Dibagian lain, Gubernur mengharapkan dalam rangka mewujudkan suatu Tata Pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, sangat diharapkan para lembaga pengawasan berperan lebih optimal. Karena melalui optimalisasi pengawasan ini, seluruh kegiatan penyalahgunaan keuangan yang merugikan Daerah akan dapat ditekan dan diminimalisasi sekecil-kecilnya. Penyelenggaraan Rakorwasda ini, dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten/Kota se-Papua. Kegiatan ini, bertujuan menyamakan presepsi Bawasda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, untuk menyepakati program kerja pengawasan tahun 2007 serta memelihara dan meningkatkan komunikasi antara aparat Bawasda Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga tetap terjalin hubungan yang harmonis dan solid. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan suatu Tata Pemerintahan yang baik dimana beberapa prinsip yang terkandung
didalamnya adalah pertisipasi masyarakat, penegakkan hukum, transparansi, keselarasan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, profesionalisme, dan didukung dengan pengawasan yang handal.