"Pemerintah saat ini terus melakukan Perbaikan dan Pembaharuan Bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang ditandai dengan penerapan penganggaran terpadu (unified budgeting), penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), serta kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenture framework). Sejalan dengan itu Pemerintah telah menerbitkan berbagai UU dan Peraturan yang menyangkut masalah keuangan, seperti UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan Gubernur Papua, Barnabas Suebu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Provinsi Papua, Drs Tedjo Soeprapto saat membuka Rapat Kerja Teknis Keuangan Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun 2007, Rabu (4/12) di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua.
Sejalan dengan hal tersebut, sebagai penjabaran lebih lanjut dari berbagai regulasi khususnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Akutansi Pemerintahan dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Diharapkan melalui berbagai regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah diarahkan agar seluruh proses, mekanisme dan prosedur penetapan APBD mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akutansi dan pelaporannya semaksimal mungkin dapat menunjukkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan rasionalitas dalam mekanisme penyusunan anggaran yang berorientasi kepada kepentingan publik, berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi dan juga berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Berkenaan dengan itu, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendesign satu time schedule tentang penyusunan, Pembahasan RAPBD sampai dengan penetapannya dengan pihak Badan Legislatif Daerah. Ketertiban dan ketepatan waktu, serta pemenuhan semua prosedur yang harus dilalui, merupakan bagian dari uapya untuk membangun sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik. Anggaran Belanja Daerah haruslah disusun berdasarkan kinerja dan prestasi. Dalam hubungan itu maka program kegiatan Pemerintah Daerah harus tersusun berdasarkan kinerja yang konkrit, jelas, sitematis dan terukur out putnya. Program dan kegiatan tersebut haruslah nyata – nyata memiliki implikasi positif dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya orang asli Papua.
“Kemampuan Anggaran Daerah kita sangatlah terbatas, karena itu kita harus cerdas dalam menentukan skala prioritas,” ujarnya. Kita tidak perlu membiayai program –program yang tidak bermanfaat, bahkan mubazir pada tingkat pelaksanaannya, setiap pengguna anggaran harus bertanggungjawab atas pengelolaan anggarannya dalam membiayai setiap program dan kegiatan yang benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut, sehingga berbagai sistem kebijakan pengelolaan keuangan dilakukan dengan prinsip- prinsip penganggaran, partisipasi masyarakat, adanya transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran, taat azas. Disamping itu, diharapkan pula Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. “Kita berharap dengan berbagai regulasi dimaksud penyelenggaraan Pemerintahan di Tanah Papua akan berjalan semakin lebih baik,” ujarnya.