"Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Papua, Jumat (7/12) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur. Kegiatan tersebut, secara resmi dibuka oleh Sekda Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM mewakili Gubernur Papua, yang berhalangan hadir. Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Tedjo, menegaskan masyarakat Papua masih tergolong awam tentang keberadaan dan kompetensi peradilan agama. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya koordinasi yang harmonis dan terpadu antara eksekutif, legislatif dan yudikatif di daerah ini untuk mensosialisasikan atau membuat penyuluhan hukum khususnya tentang status, masyarakat Papua pada umumnya untuk dapat mengenal dan mengetahui bahwa peradilan agama hanya menangani perceraian bagi orang yang beragama islam, sedangkan kantor urusan agama departemen agama menangani perkawinan bagi yang beragama islam.
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, berdasarkan pasal 2, pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang pengadilan agama, dinyatakan bahwa peradilan agama adalah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu. Peradilan agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman diberi tugas dan kewenangan absolute sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 1987 pasal 49, bahwa kompetensi absolute peradilan agama adalah, perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syariah. Berkaitan dengan hal ini, tambah Gubernur, diharapkan melalui pelaksanaan Rakerda, dapat dirumuskan langkah-langkah yang konkrit dalam melakukan koordinasi untuk memenuhi kepentingan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada sisi lain, hasil yang dicapai diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses penegakkan supremasi hukum di Tanah ini.