"Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, JHK. Rumbiak menegaskan, pembentukan Perdasi/Perdasus sesuai amanat UU Otsus ditargetkan akan dirampungkan seluruhnya pada Tahun 2008 mendatang. Percepatan pembentukan tersebut, merupakan instruksi Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH antara lain guna mendukung proses percepatan pembangunan di Papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat dikampung-kampung, peningkatan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta mendukung masuknya investasi di Papua. Demikian antara lain dikatakan JHK. Rumbiak diruang kerjanya, Selasa (11/12) kemarin. Rumbiak menjelaskan, ditahun 2007 ini dari 4 Perdasus yang digodok, 1 Perdasus yang telah ditetapkan 3, yakni Perdasus tentang pembagian penerimaan dalam rangka Otsus. Sedangkan 3 sisanya masih dibahas didewan. “Jadi baru 1 yang disetujui dan sudah ditetapkan. Untuk Perdasus sisanya, yakni pengelolaan hutan masyarakat hukum adat, pelaksanaan tugas dan wewenang MRP serta pelaksanaan hak dan kewajiban MRP, masih tengah dibahas di dewan,” katanya.
Sementara untuk Raperdasi yang sementara digodok adalah penyelenggaraan kepariwisataan daerah, usaha pertambangan daerah, retribusi jasa ketatausahaan, penataan pemukiman, penyerapan mutu material dan konstruksi bangunan, pajak bahan bakar dan kendaraan bermotor, susunan organisasi dan tata kerja RSUD Jayapura. “Jadi masih ada 7 Raperdasi yang sementara digodok, sedangkan untuk Perdasi tata cara pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Perdasus, ini sudah disetujui cuma belum ditetapkan. Diharapkan dalam waktu dekat ini ditahun 2008 mendatang,” Diakuinya, sejak Tahun 2005 lalu memang ada sebanyak 6 Raperdasus yang tengah digodok di dewan. Perdasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan di dewan. Namun ditahun 2005 lalu sudah ada Raperdasi yang telah dibahas dan sudah ditetapkan. Seperti Raperdasi bidang pendidikan, kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPR, dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.