"Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH melalui surat edaran Gubernur, mengumumkan hari libur resmi dan cuti bersama diwilayah Provinsi Papua Tahun 2007. Surat edaran ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 261 Tahun 2006 tertanggal 29 Desember 2006. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2007, merupakan hari libur resmi karena merupakan hari raya
Idul QAdha (1428 H), serta menetapkan tanggal 21 dan 24 Desember 2007 sebagai libur cuti bersama. Asisten III Setda Provinsi Papua, Drs. Ibrahim Is Badaruddin, M.Si, kemarin menegaskan, penetapan cuti bersama ini merupakan keputusan Gubernur Provinsi Papua yang dituangkan dalam surat edaran. Hari libur resmi dan cuti bersama ini juga merupakan dalam rangka hari raya Idul Adha serta persiapan menjelang hari raya Natal tanggal 25 Desember 2007 mendatang. Namun, ditanggal 27 s/d 31 Desember 2007, para pegawai akan masuk kantor dan menjalankan rutinitas pekerjaan seperti biasa. Nanti kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2008, baru dinyatakan sebagai hari libur resmi dalam rangka menyambut Tahun Baru. “Jadi, pada akhir bulan 2007 ini atau dalam 2 minggu berjalan itu, aktivitas perkantoran tidak seluruhnya diliburkan. Sehingga fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi vakum. Untuk itu, kepada masing-masing Instansi yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dimintakan oleh Bapak Gubernur agar mengatur jadwal masuk kerja bagi pegawainya. Sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan terhambat, ”jelasnya.