"Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, menargetkan hingga Februari 2008 mendatang, akan menyelesaikan 15 kasus pertanahan dari 55 kasus pertanahan yang muncul ditahun 2008 ini. Kepala BPN Provinsi Papua, Emmiel Poluan menyatakan, sebanyak 15 kasus yang harus diselesaikan ini adalah merupakan amanah dari kantor pusat sebagai upaya peningkatan kinerja BPN dimasa mendatang. Sebab, masalah tanah ada yang di Papua hanya terorientasi pada 2 masalah, yakni yang ditumbuhkan sendiri dan masalah yang dibuat-buat. “tidak seperti di Propinsi lain yang kasusnya banyak dan rumit. Kalau yang tumbuh sendiri pasti kita bisa cepat atasi. Untuk itu, kita yakin 15 kasus target yang harus diselesaikan hingga Februari ini pasti kita bisa realisasikan. Dan kita harus tunjukan bahwa BPN mampu mengemban tugas dan amanah yang diberikan itu,” kata Emmiel, di ruang kerjanya, pekan lalu Menurut Emmiel, sebanyak 55 kasus yang muncul ini terbanyak berada di Jayapura, khususnya yang berhubungan dengan tanah ulayat dan pengakuan terhadap status tanah yang sudah menjadi hak milik orang lain. Dalam kasus-kasus pertanahan yang ditangani BPN, lanjutnya, BPN hanya menyelesakan kasus yang bersifat yuridis, namun bila suatu masalah dapat diselesaikan secara damai diluar pengadilan, tetap akan diupayakan semaksimal mungkin. Sedangkan masalah yang bernuansa politis akan diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah. Untuk itu, ia optimis sebanyak 55 kasus yang muncul tahun ini akan dapat diselesaikan seluruhnya. Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran BPN se-Papua agar dapat menyelesaikan masalah pertanahan yang terjadi di daerahnya masing-masing. Sehingga target yang telah ditentukan itu, bisa benar-benar diwujudkan dan terselesaikan.
Inventarisasi Barang Milik Negara
Dibagian lain, Kepala BPN Papua, Emmiel Poluan, meminta para Kepala BPN se-Papua untuk melakukan inventarisasi barang milik Negara. “Saya sudah instruksikan para Kepala BPN se – Kabupaten/Kota segera melaksanakan amanat tersebut,” kata Emmiel tegas. Menurut Emmiel, tugas ini harus segera dilaksanakan mulai dari sekarang. Sebab dari hasil inventarisasi masih harus diklausul lagi untuk mengetahui dengan jelas siapa pemilik asset yang diinventarisir itu. Dilain pihak, amanah ini merupakan Program Nasional dan harus terselesaikan sampai akhir bulan Januari 2008 ini. “Jadi, hasil inventarisasi ini nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat. Karena Pemerintah Pusat saat ini sedang menghitung kekayaan Negara. Untuk itu, saya kembali meminta para Kepala BPN segera melaksanakan tugas ini agar pelaporannya ke pusat bisa tepat waktu,” harapnya.