Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P & P) Provinsi Papua, Drs. James Modouw, M.Mt memberikan peringatan keras kepada para guru untuk tidak melakukan perdagangan jual beli buku cetak kepada para murid. Menurut James, saat ini sudah turun SK Menteri Pendidikan Nasional tentang pelarangan perdagangan buku di sekolah. Sebab, kebutuhan murid akan buku-buku cetak kini telah diakomodir kedalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi, sudah ada keputusan Menteri agar tidak ada perdagangan buku cetak disekolah. Sebab untuk kebutuhan buku cetak para murid sudah dianggarkan dari dana BOS,” Kata James kepada wartawan usai membuka kegiatan Sosialisasi Standar/Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK, di Kantor Dinas P & P Provinsi Papua, Kamis (14/2).
Ia mengatakan, diwaktu-waktu kedepan diharapkan agar seluruh lembaga pendidikan di Papua, baik formal maupun non formal, harus memiliki perpustakaan. “Hal ini tujuannya agar serapan mata pelajaran dari murid bisa lebih efektif dan kita akan mengupayakan ini mulai dari saat ini juga. “Kita harap agar pihak-pihak terkait didalamnya ikut mewujudkan upaya ini,” harapnya.
Kaitannya dengan pelaksanaan sosialisasi, James mengungkapkan melalui kegiatan ini diharapkan agar ada penyegaran terhadap penjualan buku di pasar-pasar sehingga buku-buku yang dipakai itu benar-benar layak untuk dipergunakan di sekolah. Ia menambahkan, melalui kegiatan ini juga diharapkan penyegaran buku-buku dipasaran bisa meminimalisasi harga jual buku yang tinggi menjadi berkisar Rp. 10.000 per eksemplar. “Tujuannya sudah pasti ya, agar jual buku bisa dijangkau oleh seluruh komponen masyarakat. Sebab kalau harga jualnya terlalu tinggi tentu akan membebani masyarakat yang kurang mampu”.
“Untuk itu, kita akan terus mengupayakan hal ini sehingga bidang pendidikan di Papua bisa kita majukan dan tingkatkan,” jelasnya.