Pemerintah Pusat menyatakan persoalan hukum terkait Provinsi Papua Barat dianggap telah selesai. Sehingga, perdebatan Provinsi Papua Barat yang dianggap haram ini tidak perlu diperdebatkan lagi. “Dalam dua bulan ke depan, payung hukum yang mengatur masalah otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat bisa diselesaikan,” ungkap Wakil Presiden Yusuf Kalla saat menggelar pertemuan bersama dengan dua Gubernur di bumi cenderawasih, di Gedung Negara, Pemprov Papua, Sabtu (16/2).
Pertemuan itu dihadiri oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Paskalis Kosay, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agus Al ue Alua, Wakil Gubernur Papua Barat Rahimin Katjong, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat, Jimmy Idje. Jusuf mengatakan, pihak pemerintah akan mendorong agar aturan disusun terlebih dahulu, setelah ada kesepakatan antar kedua kepala daerah (Gubernur) Sabtu ini, menyepakati otsus di bumi cenderawasih ini. “Dari pertemuan ini akan berlanjut dengan pembahasan di tingkat wakil rakyat daerah guna menyusun pelaksanaan otsus di kedua provinsi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MRP Agus Alue Alua mengatakan, dari hasil pertemuan hari ini, akan ditindaklanjuti dengan membuat tim utusan dari kedua provinsi guna duduk bersama dalam satu lembaga,” ujarnya. Lembaga ini, lanjut Agus, akan bertugas mengatur bagaimana ke depan dana otsus yang diberikan pemerintah pusat bagi warga asli Papua dapat dirasakan tanpa ada perbedaan sedikit pun.
“Baik legislatif dan eksekutif di Provinsi Papua dan Papua Barat telah menyepakati membentuk lembaga yang mengatur pelaksanaan otsus tersebut,” ungkapnya. Seperti diketahui bahwa Provinsi Papua Barat selama ini dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua). Provinsi yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 itu selama ini dianggap melanggar UU Otsus Papua, karena pembentukannya belum mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai diatur dalam Pasal 76 UU Otsus Papua.