Pemerintah Provinsi Papua akan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tanah adat guna mencegah terjadinya palang-memalang masyarakat yang menghambat masuknya investasi di Papua. Menurut Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH penyusunan Perdasus tanah adat akan direalisasikan dalam waktu dekat melalui pembahasan bersama MRP.
Upaya ini, bertujuan meminimalisasi palang-memalang tanah oleh masyarakat sehingga investor yang akan berinvestasi di Papua, bisa benar-benar diberikan jaminan hukum.
“Kalau kita lihat dimana-mana ada terjadi palang-memalang tanah. Untuk itu, kita Pemerintah Provinsi Papua akan segera menyusun Perdasus tanah adat. Penyusunan ini akan kita lakukan melalui MRP dengan mempelajari prinsip-prinsip dasar tentang adat. Sehingga investasi di Papua tidak akan terhambat karena kalau ada yang berlebihan biasanya para investor itu akan mundur,” kata Gubernur Suebu, dalam satu kesempatan di Kantor Gubernur, kemarin.
Suebu mengatakan, dalam Perdasus ini nantinya akan merumus segala sesuatu tentang tanah adat guna menunjang proses pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi. Akan tetapi, di satu sisi investasi yang masuk itu tidak menghambat proses pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.
Sedangkan di lain pihak, rakyat pemilik hak ulayat yang menjadi tempat berinvestasi tidak pula dirugikan. “Jadi, disini ada keuntungan semua pihak baik Pemerintah Daerah, para investor maupun para pemilik hak ulayat yang tanahnya dijadikan tempat investasi”. “Kalau sudah begini tidak mungkin lagi akan ada palang-memalang. Sebab, semua pihak diuntungkan dan kalau semua pihak sudah diuntungkan maka ekonomi daerah bisa bertumbuh dan berkembang pesat. Serta rakyat bisa kita sejahterakan,” jelas Gubernur.