Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tidak menerima aspirasi pemekaran provinsi yang dilakukan tidak berdasarkan implementasi UU Otsus. Menurut Wakil Ketua DPRP, Ramses Wally, aspirasi pemekaran provinsi yang tengah didengungkan saat ini, bertolak belakang dari kepentingan oknum-oknum pejabat tertentu. Sehingga tidak lagi melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku (UU Otsus) atau lebih tinggi nuansa politisnya ketimbang memikirkan kesejahteraan rakyat.
“Kalau kita lihat, aspirasi pemekaran provinsi saat ini langsung melalui lobi ke DPR RI. Bahkan sekarang sudah ada di meja Presiden tinggal menunggu persetujuan. “Aspirasi yang seperti ini kita dari Komisi A tidak terima. Sebab tidak melalui mekanisme UU Otsus yang mengatur tentang porsi pemekaran,” jelas Ramses Wallu mewakili Ketua Komisi A DPRP, Yance Kayame, saat memberikan keterangan pers di ruang kerja Komisi A DPRP, Senin (25/2) kemarin.
Ramses menegaskan, bahwa saat ini pihak DPRP lebih terkonsentrasi untuk mendorong pemekaran wilayah kabupaten. Sebab, masyarakat Papua berada ditingkat bawah, yakni di kampung-kampung bukan diwilayah perkotaan. Dilain pihak, Ramses menilai jika aspirasi pemekaran provinsi terkabulkan maka anggaran pembangunan dalam beberapa tahun kedepan, lebih condong dipergunakan untuk anggaran aparatur maupun pembangunan kantor dan sebagainya.
“Kemungkinan kecil anggaran yang ada akan ditujukan kepada masyarakat sampai ke tingkat bawah. Karena dalam proses pemekaran provinsi yang terjadi dimana-mana, anggaran pembangunannya lebih terserap untuk belanja aparatur ketimbang belanja public,” ucap Ramses.
Ramses mencontohkan, aspirasi pemekaran provinsi akan jauh lebih baik jika dilakukan setelah masyarakat ditingkat paling bawah (kampung) sudah benar-benar sejahtera. Sehingga hanya ada 1 Majelis Rakyat Papua (MRP), dan tinggal diatur pembagian sumber daya mineralnya hingga kepada dana Otsus agar Papua tidak terpecah-pecahkan.
“Kalau pemekaran provinsi itu bisa dilakukan paling tidak masyarakat Papua ditingkat bawah sudah benar-benar sejahtera. Ya, mungkin dalam 10 atau 15 tahun kedepan. Dan munking juga harus ada Gubernur Jenderal yang membawahi seluruh provinsi yang ada di Papua nantinya. Sehingga ada satu MRP yang nantinya akan diatur seluruh pembagian dana Otsus, seluruh sumber daya yang ada sehingga pembagiannya adil dan merata keseluruh provinsi. Tapi ini baru sekedar contoh, dan rakyat harus disejahterakan dulu,” tegasnya.
Menyoal tentang aksi Walk Out (keluar ruangan) 5 Bupati kawasan pegunungan pada pelaksanaan Rakerda Bupati/Walikota se-Papua, beberapa waktu lalu Ramses menilai bahwa langkah-langkah itu adaah perbuatan yang memalukan orang Papua. Menurut Ramses, sebenarnya jika para Bupati tidak puas dengan pembagian dana infrastruktur yang tidak merata, maka harus dibicarakan dengan kepala dingin tetapi tidak harus dengan aksi Walk Out.
“Jadi, saya pikir itu merupakan satu bentuk kekecewaan mereka kepada Gubernur. Namun, tidak perlu melakukan aksi Walk Out. Ini memalukan orang Papua. Sebab, kalau ada yang tidak disetujui kan bisa disampaikan dengan baik-baik. Tidak perlu dilakukan dengan cara-cara Walk Out,” jelasnya.