Biro Hukum Setda Papua menilai gugatan 6 LSM diJayapura terhadap APBD Papua Tahun Anggaran 2008 yang dinilai tidak transparan, adalah salah alamat sebab Gubernur Papua Barnabas Suebu tidak menyusun dan mendistribusi APBD. Menurut Kepala Biro Hukum Setda Papua, JHK Roembiak, SH, MM gugatan tersebut kabur dan salah alamat karena UU yang digunakan tidak kuat.
“Masakan mereka bilang kasus ini legal standing tapi UU tidak kuat karena mereka menggunakan UU lingkungan hidup dan perlindungan konsumen,” tegas Roembiak saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (27/2), usai mengikuti persidangan gugatan 6 LSM tersebut.
Lebih lanjut Roembiak mempertanyakan, mengapa dalam proses persidangan, pasal yang dipergunakan adalah pasal class action sedangkan mereka mengatakan bukan class action. “Jadi, ini aneh dan patut dipertanyakan kebenarannya,” jelas dia. Ditanya apabila ada permintaan upaya damai dari pihak LSM, Roembiak mengatakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini bersifat pasif.
“Kalau mau damai ya mari mereka datang. Karena bukan bapak Gubernur yang
bawa persoalan ke pengadilan”. “Intinya mereka harus minta maaf kepada Gubernur melalui media massa. Sehingga semua persoalan dianggap selesai,” jelasnya.