Wakil Gubernur Papua, Alex Hasegem, SE menegaskan, Gubernur Papua masih tetap konsisten dengan kebijakannya, melarang ekspor kayu log keluar dari tanah Papua
Menurut orang nomor dua di Papua ini, Gubernur Papua masih berkomitmen untuk mengawal penertiban hutan di Papua, melalui penertiban HPH guna mencegah illegal loging yang merugikan masyarakat Papua.
“Pada intinya Gubernur tetap melarang ekspor log kayu yang illegal. Gubernur berkeinginan agar kayu yang keluar dari Papua itu sudah diolah oleh industri,” kata Wagub saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (25/3), menanggapi pemberitaan media sebelumnya yang menyatakan bahwa Gubernur “kayu log diizinkan keluar Papua” dan “Gubernur dinilai tidak konsisten dengan kebijakannya”. Sebelumnya, Pemprov Papua pada September 2007 lalu bersama dengan Pemprov Papua Barat telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) No 163 tahun 2007 dan no 16 tahun 2007 berisi kesepakatan bersama penghentian pemasaran kayu bulat ke luar tanah Papua. Kebijakan baru yang ditandatangani dua Gubernur ini terkait pengelolaan hutan secara berkelanjutan (A New Policy For Sustainable Forest Management) tersebut. Di dalam kebijakan itu diatur bahwa hak kepemilikan sumber daya hutan di Papua dikembalikan kepada masyarakat adat selaku pemegang hak adat ulayat. Hasil hutan diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua selaku pemegang hak tanah adat.
Terkait kebijakan tersebut, Pemprov Papua melarang keluarnya kayu log dari tanah Papua. Pengusaha yang telah mengantongi izin HPH di Papua boleh melaksanakan aktifitasnya dengan membuka industri pengolahan kayu di bumi cenderawasih ini.
“Kebijakan terkait pengelolaan hutan di tanah Papua yang telah dikeluarkan pada September 2007 lalu masih tetap,” tegas Wakil Gubernur Papua Alex Hasegam saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, terkait pemberitaan yang dimuat salah satu harian terkemuka di Papua yang memuat bahwa Kayu Log Boleh Keluar dari Papua, Selasa (25/3).
Dalam kesempatan tersebut, Alex mengatakan, dalam SK Bersama No 163 tahun 2007 dan no 16 tahun 2007 yang ditandatangani Gubernur Papua dan Papua Barat berisi kesepakatan bersama penghentian pemasaran kayu bulat ke luar tanah Papua. “Pengusaha diundang membuka industri pengelolaan kayu di Papua, bukan membawa kayu log keluar dari Papua. Kebijakan itu masih tetap berlaku, sehingga tidak ada yang berubah,” ungkapnya.
Lanjut Alex, sedangkan pada pertemuan antara Gubernur Papua Barnabas Suebu bersama para kalangan pengusaha hutan di Gedung Negara yang dimuat pemberitaan di salah satu surat kabar lokal di Jayapura, Selasa (18/3), berjudul kayu log keluar Papua. Pemberitaan ini menuaik kritik pedas dari sejumlah kalangan.
“Pengelolaan kayu itu akan dibahas lebih lanjut dalam waktu dan kuota tertentu. Perlu ada pembahasan di tingkat pemerintah pusat dalam mengatur kebijakan tersebut. Namun, saat ini kebijakan gubernur tetap sama yakni tidak boleh kayu log keluar dari Papua,” tegas Alex.
Alex menambahkan, terkait permintaan untuk memberi kelonggaran terhadap kebijakan Gubernur melarang ekspor kayu keluar Papua, hal tersebut direspon oleh Gubernur dengan akan melakukan pembicaraan lebih lanjut berkaitan dengan penentuan kuota tertentu dalam waktu tertentu. Namun Gubernur belum menjelaskan apakah dalam kuota tertentu itu ada kayu log atau sudah diolah kemudian baru bisa dibawa keluar dari Papua. “Jadi, semuanya masih akan dibicarakan lagi dan belum ditentukan kalau kuota tertentu itu adalah kayu log. Tapi yang jelas Gubernur masih komit dengan kebijakannya untuk melarang ekspor kayu log keluar dari Papua,” jelas Wagub.