Pemerintah Provinsi Papua memberikan sinyal positif untuk mulai menseriusi status tanah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua yang saat ini masih menjadi sengketa dengan Suku Dawir. Menurut Wakil Gubernur Papua, Alex Hasegem, SE dalam minggu ini, pihaknya akan mengundang instansi/dinas terkait untuk urusan tanah guna dilakukan kajian dan pembicaraan lebih lanjut berkaitan dengan status tanah tersebut.
Dari hasil kajian ini, kemudian akan diputuskan apakah pihak Pemerintah Provinsi Papua harus membayar ganti rugi ataukah hanya menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya kepada suku Dawir. “Minggu ini saya akan mengundang instansi terkait untuk mengkaji apakah harus bayar atau kita jelaskan duduk persoalannya seperti apa,” jelas
Wagub kepada wartawan di Gedung Negara kemarin. Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta Kepala Suku Dawir untuk mencabut papan nama Suku Dawir agar supaya kegiatan aktivitas perkantoran di dinas tersebut bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sedangkan berkaitan dengan upaya menduduki Kantor Disperindag Papua bilamana dalam tempo 2 minggu belum kunjung dilakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak Suku Dawir, Wagub Hasegem tidak mengkhawatirkan ancaman tersebut. “Tidak apa-apa. Pemerintah kan tidak boleh dipaksa. Pemerintah kan tidak hanya urus tanah itu saja,” akunya.