Sekda Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM mengatakan kelanjutan proses restrukturisasi kelembagaan di Papua sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2007 tentang struktur kelembagaan, masih menunggu petunjuk Gubernur Papua. Tedjo mengatakan, soal berapa banyak lembaga yang nantinya akan menyesuaikan dengan PP No. 41 sudah jelas tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut.
Namun, jikalau ada penambahan kelembagaan seperti Badan Pemanfaatan Sumber Daya ALam, hal tersebut merupakan kebijakan Gubernur Papua selaku Kepala Daerah. “Jadi, gambarannya nanti berapa banyak dinas, badan maupun kantor yang akan ada ya tentu menyesuaikan dengan seberapa banyak yang diakomodir kedalam peraturan pemerintah tersebut. Tinggal nanti kalau ada penambahan kelembagaan maka itu merupakan wewenang Gubernur” kata Sekda di Kantor Gubernur, kemarin.
Ditempat terpisah, Pejabat yang mewakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Papua, Hans Giay mengatakan hal yang sama,. Ia mengemukakan bahwa proses pembentukan PP ini masih menunggu petunjuk Gubernur “Kita baru 1 kali rapat pada tanggal 11 desember 2007 di ruang sekda yang dipimpin oleh Pak Sekda. Hasil rapat itu masih dikaji dan kita belum laporkan ke bapak Gubernur, karena kita masih tunggu kesediaan waktu dari Pak Gubernur,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Lanjutnya, walaupun belum memiliki kejelasan kapan akan bertemu dengan Gubernur untuk melaporkan hasil rapat tersebut, rencana pembentukan PP 41 ini tetap diagendakan untuk dapat rampung dalam tahun ini juga. “Targetnya kita harap tahun ini sampai pada pembentukannya. Kita juga harap dalam waktu dekat sudah bisa bertemu pak Gubernur dan kembali melakukan rapat lanjutan,” jelasnya.