"Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P & P) Provinsi Papua, Drs. James Modouw, M.MT mengatakan sampai saat ini, ada sebanyak 500 guru kontrak di daerah yang belum diakomodir dalam formasi CPNS. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten, sebab kewenangan melakukan pengangkatan ada didaerah bukan di Provinsi. “Kewenangan untuk mengangkat guru & itu adalah kewenangan Kabupaten/Kota. Namun sampai sekarang ini sejak Tahun 2004, ada sekitar 500 guru kontrak yang belum diangkat di Kabupaten se-Papua,” jelasnya. Menurut James, pengangkatan guru kontrak ini merupakan intervensi dari Pemerintah Provinsi papua terhadap kewenangan Kabupaten/Kota karena daerah & dalam hal pengangkatan guru dinilai kurang ada perhatian. “Maka itu, kita lakukan intervensi dengan melakukan kontrak-kontrak sementara sambil menunggu formasi mereka diangkat di Kabupaten/Kota. Tapi sampai saat ini 500 guru kontrak di Kabupaten masih menjadi beban Provinsi karena belum diangkat dalam formasi Pegawai Negeri. Padahal ini kewenangan mutlak daerah,” jelas James. Oleh karena itu, James menghimbau Pemerintah Kabupaten dapat memberikan perhatian kepada para guru untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri pada setiap formasi pengangkatan. Sehingga mereka bisa mendapatkan pembayaran yang pantas sesuai dengan pengabdian mereka. James menambahkan, tahun ini Dinas P & P Provinsi Papua berencana melakukan intervensi yang sama khusus untuk guru kejuruan dengan jumlah sekitar 75 orang. Sehingga guru kejuruan yang dikontrak hingga saat ini berjumlah 350 orang. Ia menambahkan, sampai sekarang, seluruh guru itu belum kunjung diangkat. Ia kembali menghimbau Pemerintah Kabupaten untuk mengakomodir pengangkatan mereka sehingga tidak lagi menjadi beban APBD Provinsi