"Proses Rekriutmen calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai tahun ini akan melewati proses yang cukup ketat. Hal demikian sebagaimana diakui Anggota KPU Papua, Hasyim Sangadji, kemarin diruang kerjanya. Ia menuturkan, antara lain menurut UU bahwa calon anggota DPD yang akan mendaftar, harus berdomisili di Provinsi Papua. “Jadi kalau ada orang Papua yang berdomisili di Jakarta, dia tidak boleh mencalonkan dari Papua,” katanya. Disamping itu, menurut aturan yang ada, para calon Anggota DPD harus mengantongi dukungan pemilih sebanyak 2000 orang yang tersebar di 50% Kabupaten/Kota. Karena di Papua berjumlah 27 Kabupaten/Kota, maka calon Anggota DPD itu harus mengantongi dukungan dari 14 Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lain sedangkan tanda dukungan hanya bisa diberikan oleh satu orang atau tidak boleh dobel. “Kalau ketahuan ada pendukung yang dobel dengan calon lainnya, maka pendukung itu batal,” terangnya. Ditanya jika ada calon DPD yang berasal dari PNS atau TNI/Polri, Sangadji mengatakan bahwa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan dan status dimaksud. “Jadi memang aturannya kali ini ketat sekali dan itu akan diverifikasi faktual di lapangan,” kata dia. Untuk sekedar diketahui, sampai dengan berita ini diturunkan, sudah sebanyak 60-an orang yang mendaftar sebagai calon Anggota DPD. Sedangkan yang sudah mengembalikan berkas baru sebanyak 3 orang. Menurut Sangadji, para calon Anggota DPD ini diberikan batas waktu pengembalian formulir sampai dengan hari ini (Kamis) pukul 24.00 WIT.