Sebagai upaya percepatan pembangunan di Provinsi Papua, Presiden Susilo Bambang Yhudoyono dalam waktu dekat akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Percepatan Pembangunan di Papua.
Inpres ini nantinya akan menopang UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 bagi Papua, namun bukan merupakan kebijakan baru, tetapi adalah sebuah komitmen pembaharuan percepatan pembangunan, yang didalamnya sudah termasuk dengan penanganan pembukaan isolasi wilayah, pembangunan jalan yang menghubungkan antar provinsi, antar kabupaten dan antar kecamatan serta pedesaan oleh Pemerintah Pusat
Inpres ini, sebagai bentuk perhatian yang besar dari Pemerintah Pusat terhadap Provinsi papua yang berfungsi untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Demikian dikatakan Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si, kepada wartawan, kemarin.
Situmorang mengaku, dalam paparan program kerja pembangunan Papua di depan Sidang Kabinet bulan Mei 2006 lalu, Presiden Susilo Bambang Yhudoyono merespon, untuk segera mengeluarkan Instruksi Presidenb (Inppres) percepatan pembangunan di Papua, dalam kerangka Otsus yang merupakan pembaharuan komitmen pembangunan, namun bukan merupakan kebijakan baru.
Dengan kata lain, bahwa upaya pembangunan di Papua, tidak perlu harus menunggu hingga 20 tahun berjalan atau 25 pelaksanaan Otsus di Papua, namun pembangunannya akan lebih dipercepat dan membuka keterisolasian wilayah di tanah ini.
Dikatakan, pemerintah saat ini menaruh perhatian yang besar terhadap Papua. Halitu dibuktikan dengan upaya untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, yang saalah satunya melalui respon Presiden dengan dikeluarkannya Inpres itu. Disamping itu, pemerintah telah menganggarkan sejumlah dana melalui APBN, yang diantaranya untuk penuntasan masalah pendidikan di Papua melalui MoU antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten-Kota se-Papua. Karena melalui langkah-langkah ini, maka segala bentuk ketertinggalan perlahan-lahan dapat dikejar.
Ditanya apakah Inpres tersebut tidak akan bertolak belakang dengan UU Otsus, kata Situmorang, “tidak betul. Inpres ini berfungsi untuk menopang UU Otsus dan tidak berlawanan dengan Otsus. Rencana akan dikeluarkannya Inpres ini oleh Presiden merupakan bentuk perhatian, yang merupakan sebuah komitmen pembaharuan mengenai percepatan pembangunan di Papua. Inpres ini juga nantinya akan menopang percepatan pembangunan 4 program prioritas Otsus,” jelasnya.