Kota jayapura dibangun karena perang, karena perang maka dibangun jalan dari Base G sampai di depapre, maka mc artur berada dibawah siklop. Sehingga betapa sulit mengatur tata ruang di kota dan Kabupaten jayapura, Wakil Gubernur Provinsi Papua Drh. Konstant Karma mengatakan, sangat menyadari hal tersebut, jika kota ini dibangun dalam keadaan perang, ketika membuka dan mengarahkan kepada seluruh peserta sosialisasi Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 105 Tahun 1997, tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di Sanana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (29/09) dalam arahannya Wakil Gubernur mengharapkan agar dengan kondisi demikian maka perlu menyesuaikan, karena begitu pentingnya pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, dengan penataan fungsi tata ruang. Bahwa sumber daya alam untuk kepentingan kesejahteraan rakyat hendaknya diawali sebuah mekanisme pengelolaan dan pemantauan yang efisien sehingga memberikan implikasi bagi keseluruhan proses pengelolaan lingkungan yang dapat menjawab tuntutan kesejahteraan masyarakat, maka perlu diperhatikan proses berkelanjutan pembangunan yang memerlukan kelestarian daya dukung sumber daya alam maupun sember daya buatan serta infrastruktur sosial, maka di harapkan dalam mengeksploitasi terhadap sumber daya alam dan lingkungan perlu diikuti oleh pengelolaan dan pemantau secara berkala agar tidak terjadi perubahan fungsi lingkungan yang sangat mendasar.
Dalam Konteks Otonomisasi diharapkan agar kita tidak terjebak dalam euporia desentraliasasi yang berdampak pada perubahan akses serta kontrol terhadap sumber daya alam, kebutuhan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang memadai maka pembangunan dimaksud perlu berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka penerapan AMDAL merupakan salah satu hal yang tidak dapat ditiadakan. Salah satu fungsi penting di dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah fungsi Manajemen Lingkungan. Fungsi manajemen lingkungan berupa pelaksanaan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Untuk Rencana Pemantauan Lingkungan(RPL) dilaksanakan dengan baik maka perlu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Nomor 105 tahun 1997, sebagai panduan pemantauan Pelaksanaan.